TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Australia memberikan reaksi keras terhadap pemerintah Indonesia yang telah mengeksekusi mati dua warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Mengutip Sydney Morning Herald, Perdana Menteri Australia Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop mempertimbangkan semua pilihan sebagai tanda kemarahan, termasuk menarik Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson.
Padahal, bukan hanya Indonesia yang pernah mengeksekusi mati warga negara Australia. Menurut catatan Tempo, Malaysia dan Singapura juga mengeksekusi mati sejumlah warga negara Australia karena kasus narkoba.
Namun eksekusi mati yang dilakukan Malaysia dan Singapura tak berdampak diplomatik. Berikut datanya:
Kevin John Barlow dan Brian Geoffrey Shergold Chambers
Dua warga Australia dieksekusi mati oleh pemerintah Malaysia secara bersamaan. Kevin John Barlow dan Brian Geoffrey Shergold Chambers ditangkap pada 9 November 1983 di Pulau Resor Penang. Keduanya kedapatan membawa 180 gram heroin.
Heroin yang dibawa awalnya diselundupkan dengan cara ditelan sebelum dibawa ke Australia. Chambers pernah melakukan teknik yang sama pada 1981 ketika menyelundupkan heroin dari Singapura. Kali ini barang haram itu hanya dimasukkan ke dalam koper.
Perdana Menteri Australia Bob Hawke melobi pemerintah Malaysia agar hukuman dibatalkan. Bob Hawke menyebut hukuman gantung sebagai barbar. Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tak ambil pusing dengan permintaan Australia.
Mahathir beralasan Undang-Undang Malaysia berhak menghukum pengedar heroin. Akhirnya Kevin John dan Brian Geoffrey dihukum gantung pada 7 Juli 1986
Van Tuong Nguyen
Pemerintah Singapura pernah mengeksekusi mati seorang warga Australia, Van Tuong Nguyen. Van Tuong dieksekusi pada 2 Desember 2005 dengan cara digantung.
Saat ditangkap di Bandara Changi, Desember 2002, warga Australia keturunan Vietnam itu membawa 400 gram heroin dari Kamboja menuju Australia. Van Tuong mengaku sebagai anggota sindikat pengedar heroin di Sydney dan terpaksa menjual barang haram untuk melunasi utang sebesar US$ 22 ribu atau sekitar Rp 284 juta.
Pemerintah Australia selama 18 bulan melobi Singapura agar membatalkan eksekusi mati. Sama seperti kasus Bali Nine, Perdana Menteri Australia John Howard tidak bisa menyembunyikan kemarahan atas pelaksanaan hukuman mati terhadap warganya.
Howard menyatakan hukuman itu bisa menimbulkan kebencian rakyat Australia. "Sudah saya katakan kepada Perdana Menteri Singapura bahwa saya yakin (hukuman gantung) itu akan mempengaruhi hubungan warga kedua negara."
Kemarahan Australia tidak memuncak sampai menarik duta besarnya dari Singapura. Tindakan balasan Australia baru terlihat pada 23 Februari 2006 ketika permintaan maskapai Singapore Airlines atas rute permanen antara Sydney dan Amerika Serikat ditolak Australia.
EVAN (PDAT Sumber Diolah Tempo)