Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wirausaha Sosial, Model Bisnis Sekaligus Entaskan Kemiskinan

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Pengrajin miniatur ondel-ondel, Abdul Rahim Husein mengerjakan pembuatan kerajinannya di Kramat Pulo, Gang 2, Jakarta, 12 Maret 2015. Presiden Joko Widodo mencanangkan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN), agar mampu meningkatkan budaya berwirausaha. TEMPO/Subekti.
Pengrajin miniatur ondel-ondel, Abdul Rahim Husein mengerjakan pembuatan kerajinannya di Kramat Pulo, Gang 2, Jakarta, 12 Maret 2015. Presiden Joko Widodo mencanangkan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN), agar mampu meningkatkan budaya berwirausaha. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kewirausahaan sosial dipandang akan menjadi tren bisnis dan sekaligus model pemberdayaan masyarakat yang bakal bermunculan di Indonesia. Usaha ini tidak sama dengan kegiatan sosial yang bertumpu pada donasi semata, seperti hibah, dana sosial nasional maupun internasional hingga CSR (Corporate Social Responsibility).

"Kewirausahaan sosial adalah kegiatan usaha yang memiliki misi menyelesaikan masalah sosial lewat pemberdayaan dengan dampak terukur. Hasil usahanya untuk mendukung misi tersebut," ujar Chrisma A. Albandjar, anggota Koalisi Masyarakat Kewirausahaan Sosial, yang genjar mensosialisasikan gerakan ini.

Chrisma yang bertandang ke kantor Tempo pada Selasa, 1 Maret 2016, bersama beberapa koleganya, memaparkan mengenai kewirausahaan sosial. "Ini dibuat untuk mendukung sebuah misi sosial. Bukan komersial 100 persen,” kata Chrisma, yang sudah menyampaikan konsep kewirausahaan sosial ini ke Komisi V DPR RI, yang kemudian masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Kewirausahaan Nasional itu.

Menurut Chrisma, kewirausahaan sosial merupakan kegiatan menyelesaikan masalah sosial yang menggunakan cara bisnis. Bentuknya badan usaha Perseroan Sosial (PS) untuk memperkuat strukturnya, yang berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT).

“Teman-teman yang menjadi social enterprise ada yang punya dua entitas --PT sebagai badan yang mengejar profit dan lembaga sosial seperti yayasan yang hanya donasi-- yang  tidak berhubungan.  Kami mengusulkan untuk membuat PS saja,” katanya.

Verinica Colondam, anggota Koalisi Masyarakat Kewirausahaan Sosial, menambahkan ada enam tipe entitas yang dapat menjalankan kegiatan sosial yang diakui di Indonesia. Entitas tersebut berupa persekutuan komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), perusahaan dagang (PD), yayasan, korporasi, dan asosiasi.

Veronica menjelaskan, untuk tipe PS bisa saja diberikan insentif berupa pengurangan pajak atas sisa hasil usaha yang digunakan untuk kegiatan sosial. Sisa donasi atau sisa hasil usaha tidak dikenakan pajak penerimaan, dan donasi yang dapat digunakan untuk modal usaha. “Intinya PS mempunyai dampak sosial yang terukur sekaligus keuntungan finansial," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nilai dari perseroan sosial, kata Verocina, ada tiga yaitu pertama wirausaha sosial sebagai kombinasi hibah dan bisnis untuk mengatasi masalah sosial. Kedua, pendanaan mandiri untuk mengatasi masalah sosial dan ketiga, keuntungan bisnis untuk mengatasi masalah sosial.

Berdasarkan catatan World Bank, sekitar 60 persen distribusi wirausaha sosial secara global tersebar di Afrika (22%), Amerika Latin dan Karibia (26%) dan Asia (12%). Indonesia memiliki jumlah wirausaha sosial relatif tinggi, meski masih kalah dengan beberapa negara di kawasan Asia. 

Menurut laporan World Bank, setiap satu juta orang miskin di Indonesia terdapat 14 wirausaha. Di Thailand, setiap satu juta orang miskin ada 57 wirausaha sosial dan di Korea per satu juga orang miskin terdapat 113 wirausaha.

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 1 Maret 2016, Rancangan Undang-Undang Kewirausahaan Nasional telah disetujui untuk dibahas. "Konsep kewirausahaan sosial akan diakomodasi dalam satu bab tersendiri," kata Chrisma A. Albandjar menambahkan.

FRISKI RIANA | ELIK S

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

15 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

16 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

23 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.