TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Candra Negara, mengatakan jalan terbaik mengatasi perbedaan rujukan dasar hukum antara Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan pemerintah pusat terkait reklamasi ialah melalui jalur pengadilan. Ini untuk menentukan apakah pemberian perizinan reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 atau tidak.
Ibnu menuturkan keputusan pengajuan permohonoan suatu izin pada dasarnya tunduk oleh perundangan yang berlaku saat izin diajukan. Tapi, bila ada rentang waktu dari pengajuan perizinan akibat proses yang panjang maka tetap berpegang pada peraturan awal. “Misal perizinan reklamasi yang memakan waktu panjang, maka mengikuti perundangan saat itu, kecuali ada peraturan baru,” kata Ibnu saat dihubungi Tempo, Minggu, 17 April 2016
Ibnu menambahkan bila Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 masih berlaku untuk perizinan reklamasi, maka peraturan itu yang menjadi panduan. Tapi, bila ada peraturan baru yang lebih tinggi atau sama dan mengatur hal yang sama maka dengan sendirinya Keppres tersebut batal.
Terkait Analisis mengenai Dampak Lingkungan, Ibnu berpendapat reklamasi memerlukan kajian amdal secara menyeluruh yang berkaitan bentang alam. Kajian Amdal dilakukan tidak hanya di Jakarta tapi di daerah-daerah yang terkena reklamasi seperti Banten dan Jawa Barat.
Masalah reklamasi juga berbuntut pada pemberian izin Amdal. Ahok berpegang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 8 tahun 2013 yang menjelaskan Amdal cukup diberikan oleh pemerintah Jakarta. Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahu 2012, yang menyebut Amdal lintas provinsi dikeluarkan Menteri LHK terlebih dahulu. Ibnu menuturkan bila ada permen yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maka permen-lah yang dikalahkan.
Ibnu menambahkan reklamasi yang sudah terlanjur berjalan seharusnya membuat pemerintah berhati-hati mengambil keputusan. Sebab ada pihak ketiga yang akan dirugikan dan bisa menuntut. Dia berpendapat ini bisa diselesaikan di pengadilan.
AHMAD FAIZ