TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta harus dilakukan sesuai undang-undang. Reklamasi bisa dihentikan sampai semua aturan hukumnya dipenuhi.
"Tentu proses reklamasi bisa dihentikan sementara sambil menata, mempelajari, dan mengambil dasar hukum yang benar," kata Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Ahad, 17 April 2016.
Menurut Kalla, penilaian atas polemik reklamasi harus berdasarkan undang-undang. "Bagaimana kita membikin penilaian atau keputusan berdasarkan undang-undang. Izinnya bagaimana, (dampak) lingkungannya bagaimana," katanya.
Polemik ihwal kewenangan pemberian izin reklamasi terjadi antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan pemerintah pusat. Perdebatan ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersepakat menghentikan proyek reklamasi.
AMIRULLAH