TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti tidak mau menoleransi polisi yang terlibat dalam pengamanan peredaran narkoba. Apalagi polisi tersebut seorang kepala satuan narkoba di Kepolisian Resor.
"Siapa pun yang terlibat pidana narkoba kami proses hukum. Apakah itu pengedarnya, apakah itu yang membekingi," kata Badrodin di gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Badrodin mengatakan tak ada langkah khusus oleh kepolisian dalam mengantisipasi polisi dari pusaran peredaran narkoba. Namun, kata dia, setiap polisi harus tunduk dan disiplin terhadap kode etik, hukum pidana, serta hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. "Kalau ada yang mau coba-coba melawan aturan silakan saja, nanti kami proses," kata Badrodin.
Baca: Telusuri Aliran Uang Narkoba Belawan, BNN Libatkan PPATK dan OJK
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Ichwan Lubi, ditangkap Badan Narkotika Nasional atas dugaan pindana pencucian uang yang melibatkan bandar narkoba Toni alias Toge. Dari penelusuran, BNN menemukan transaksi antara Toni dan Kepala Satuan Narkoba Polres KP3 Belawan.
BNN kemudian menangkap Ichwan, dan menemukan uang tunai Rp 2,3 miliar. "Dari hasil perekaman pembicaraan, uang yang diminta Rp 8 miliar, bahkan di situ mengatasnamakan pimpinan BNN. Itu kan berarti saya, dan menyebutkan pangkat, masak bintang tiga dikasih sekian katanya," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Jumat, 22 April 2016.
Budi mengatakan Ichwan ikut dalam operasi gabungan penangkapan terhadap Toni di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam pada 25 Maret 2016. Bahkan dia pernah menangani kasus narkoba dengan tersangka Toni. Namun kasusnya tak berlanjut. "Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke sini (kantor BNN) untuk menjalani pemeriksaan bersama tersangka Toni," katanya.
Baca: BNN Tangkap Kasat Narkoba yang Diduga Bekingi Pengedar
ABDUL AZIS