TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, Jumat, 29 April 2016. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan peraturan daerah DKI Jakarta mengenai reklamasi pulau di Teluk Jakarta serta zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil 2015-2035.
"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta.
Richard mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.00. Anak bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, ini mengenakan kemeja batik warna biru. Saat memasuki gedung KPK, Richard enggan berkomentar soal pemeriksaannya tersebut.
Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya bagi Richard. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 20 April. Selain Richard, KPK memeriksa Syaiful Zuhri alias Pupung, karyawan PT Agung Sedayu Group. Sama seperti Richard, ia juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara Ariesman Widjaya, Presiden Direktur Agung Podomoro Land.
Adapun Richard sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Dalam kasus ini, Agung Sedayu Group diduga terlibat dalam berbagai pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta.
Ketika raperda dibahas di DPRD, Aguan diduga ikut melobi anggota dewan untuk menolak usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghendaki adanya kontribusi tambahan sebesar15 persen kepada para pengembang. Para pengembang menolak serta menginginkan Dewan menurunkan nilai kontribusi tersebut menjadi 5 persen.
Untuk memuluskan usulan tersebut, Ariesman diduga menyuap Sanusi. Saat memberi uang kepada Sanusi, KPK mencokok mereka. Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus suap ini.
Aguan disebut-sebut pernah mengadakan pertemuan dengan anggota dewan. Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, seperti Selamat Nurdin, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, Prasetyo Edi Marsudi, Sanusi, serta Ariesman. Pertemuan tersebut membahas soal penetapan biaya kontribusi yang harus dibayar pengembang.
Anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah, menjadi salah satu pengembang yang mendapat izin reklamasi di Teluk Jakarta. Dari 17 pulau reklamasi yang disusun berdasarkan abjad itu, Kapuk Naga Indah menjadi pemegang izin untuk lima pulau, yakni A, B, C, D, dan E. Perusahaan ini mengantongi izin pelaksanaan reklamasi pada 2007.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Wah, Pakai Baju Seksi, Cita Citata Dianggap Lecehkan Perawat
TERJAWAB: Misteri Kamar 420 yang Bikin Bingung Tamu Hotel