Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rohadi Dikenai Pasal Pencucian Uang Juga

Editor

Pruwanto

image-gnews
Saipul Jamil menunggu dimulainya sidang praperadilan kasus suap Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Auzi Amalia
Saipul Jamil menunggu dimulainya sidang praperadilan kasus suap Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Auzi Amalia
Iklan

TEMPO.COJakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, ditetapkan sebagai tersangka kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ia menjadi tersangka tindak pencucian uang karena dianggap melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.

Priharsa mengatakan Rohadi diduga mengalihkan, membelanjakan, dan menukarkan mata uang atau surat berharga harta kekayaannya. Tindakan itu diduga bertujuan menyamarkan asal-usul aset milik tersangka. 

“Sampai saat ini masih dilacak asetnya,” kata Priharsa. “Dugaan-dugaan awal ada, tapi dalam proses penyidikan ini perlu dicari bukti-bukti yang berkesesuaian, tidak semata-mata bersandar pada satu info atau satu kesaksian. Itu yang sedang dilakukan penyidik.”

Penetapan tersangka pencucian uang tersebut menambah panjang pasal yang akan dijeratkan kepada Rohadi dalam perkara tindak pidana korupsi. Rohadi, selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi, telah ditetapkan sebagai penerima suap dalam kasus Saipul Jamil. Ia disangka menerima duit Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil untuk membantu meringankan putusan. 

Jeratan lain adalah gratifikasi. KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Ia diduga melanggar Pasal 12-a atau Pasal 11 atau Pasal 12-b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Rohadi, Panitera PN Jakarta Pusat, Jadi Tersangka Gratifikasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gratifikasi ini diduga ada kaitannya dengan perkara yang diurus Rohadi di Mahkamah Agung. Tapi, apa perkara tersebut dan bagaimana modusnya, KPK belum mengungkap. KPK, kata Priharsa, masih menguatkan bukti dan mendalami dugaan gratifikasi ataupun temuan uang sebesar Rp 700 juta dalam mobil Rohadi. 

Keluarga Rohadi saat ini masih keberatan atas penetapan tersangka penerima suap kasus pencabulan artis Saipul Jamil. Anak Rohadi, Riyan Seftriadi, melalui kuasa hukum Tonin Tachta Singarimbun, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut Tonin, penetapan tersangka Rohadi tidak memenuhi ketentuan alat bukti. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan praperadilan dari Rohadi dan kakak Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah. 

Baca: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Rohadi Digelar

LANI DIANA | EGI | PRU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

3 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

7 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

8 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

10 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

15 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

15 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.