TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna hari ini, Kamis, 26 Oktober 2016.
Wakil Ketua Komisi Informasi DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan undang-undang ini menyesuaikan perkembangan teknologi dan informasi serta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi. "Di antaranya tindak pidana pencemaran nama baik menjadi delik aduan," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar, pemerintah dan DPR telah bersepakat mengubah sanksi pelaku pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE. Dalam beleid sebelumnya, ujar dia, pelaku diancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan yang baru hukumannya penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta. "Sehingga pelaku tidak serta-merta dapat ditahan oleh penyidik," tuturnya.
Pemerintah dan DPR, kata Hasanuddin, juga telah menyetujui beberapa substansi baru. Salah satunya menambah kewajiban pemerintah mencegah penyebarluasan informasi yang memiliki muatan yang dilarang. "Sehingga pemerintah berwenang memutus akses informasi yang melanggar hukum," ucapnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan sidang pun meminta persetujuan para peserta terkait dengan RUU ITE. "Apakah bisa disetujui menjadi undang-undang?" ujarnya. "Setuju," jawab peserta sidang.
AHMAD FAIZ
Baca Juga:
Jessica Divonis: Pengunjung Sidang Antre Sejak Pagi
SP3 Kebakaran Riau, Desmond: Kapolda Bisa Diberi Sanksi
Ayahanda Menteri Retno Meninggal Dunia