Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Emirsyah Satar Tersangka Suap, Begini Riwayat Kariernya

image-gnews
Dirut Garuda indonesia, Emirsyah Satar, meninggalkan kantor Kementerian BUMN usai bertemu Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta, 11 Desember 2014. Pertemuan tersebut terkait pengunduran dirinya. ANTARA/Muhammad Adimaja
Dirut Garuda indonesia, Emirsyah Satar, meninggalkan kantor Kementerian BUMN usai bertemu Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta, 11 Desember 2014. Pertemuan tersebut terkait pengunduran dirinya. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan Emirsyah Satar sebagai tersangka pada Kamis, 19 Januari 2017. Mantan Dirut  PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu diduga terlibat kasus suap dalam pembelian pesawat Airbus.

Baca juga:
Harta Emirsyah Satar Naik 2 Kali Lipat dalam 3 Tahun
Emirsyah Satar Tersangka KPK, Garuda: Tak Terkait Korporasi  

Hingga berita diturunkan, Emirsyah belum bisa dimintai keterangan soal penetapan tersangka tersebut. Telepon yang dilayangkan Tempo tidak dibalas. Pesan lewat aplikasi Whatsapp hanya dibaca.

Emirsyah tercatat menjadi Direktur Utama Garuda sejak 21 Maret 2005 hingga 11 Desember 2014. Emirsyah ditunjuk menggantikan Indra Setiawan. Begini riwayat kariernya.

Emir begitu sapaan akrabnya lahir di Jakarta, 28 Juni 1959. Lulusan Akuntansi Universitas Indonesia, 1985 ini direkrut sebagai Direktur Keuangan pada 1999. Karier dan pengalaman Emir di Garuda ini ia lakoni sampai tahun 2003.

Baca: Garuda Beli Enam Airbus di Masa Emirsyah

Setelah itu, Emirsyah sempat menimba pengalaman sebagai Wakil Direktur Utama Bank Danamon antara tahun 2003-2005 sebelum akhirnya Menteri BUMN Sugiharto mempercayakan manajemen Garuda kepadanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Membenahi perusahaan bernama PT Garuda Indonesia bukan urusan gampang. Emir mewarisi kondisi keuangan yang payah dari para pendahulunya. Ia harus mampu mencegah Garuda mengalami gagal bayar atas utang senilai US$ 827 juta. Oleh karena itu, selama dua pekan pertama semenjak dilantik, ia sibuk mendiagnosa "penyakit" yang diderita Garuda.

Setelah dua periode kepemimpipnan, Emirsyah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Garuda pada 11 Desember 2014. Masa jabatan Emirsyah sebenarnya sudah berakhir pada Oktober lalu. Namun Menteri BUMN Dahlan Iskan saat itu memperpanjang masa jabatan Emirsyah hingga Maret 2015.

Dengan mundur Desember 2014, menurut Emirsyah, direksi Garuda yang baru nanti akan bisa bekerja setahun penuh. "Kalau menunggu Maret, hilang satu triwulan. Kalau mundur sekarang, dia bisa bekerja full year," ujar dia. "Apalagi tahun depan ada ASEAN Open Sky."

Saat itu, menurut analis saham PT MNC Securities, Reza Nugraha, investor melihat keberadaan Emirsyah di Garuda tak membawa banyak perubahan. Kondisi kinerja keuangan Garuda masih merugi.

PDAT | TSE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.