TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan waktu enam bulan asistensi atau pendampingan kepada nelayan, yang ingin mengganti alat tangkapnya dari cantrang ke yang lebih ramah lingkungan. Hal ini dimulai dari awal Januari ini sampai dengan akhir Juni nanti.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016. "Kami memahami banyak nelayan yang mau beralih dari cantrang tapi masih mengurus permodalannya," kata Zulficar saat ditemui di kantor KKP, Jakarta Pusat, Jumat 20 Januari 2017.
Baca : Menteri Susi: Penjaga Laut Harus Tidak Bisa Dibeli
Zulficar menambahkan, aturan mengenai alat tangkap sudah jelas di Permen KP 71 tahun 2016, dan pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran ke Gubernur dan Kepala Dinas untuk soal ini. "Waktu enam bulan sampai akhir Juni, untuk memastikan alat tangkap yang dilarang tak digunakan lagi per 1 Juli."
Banyak nelayan yang memang sedang mengurus peralihan dari cantrang, kata Zulficar, ada juga yang menunggu izin ulang keluar karena mengganti cantrang harus mengurus izin ulang Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). "Ada juga sudah terima alat tangkap tapi tak terbiasa, butuh waktu," ujarnya.
Baca : Susi: Kapal Malaysia Curi Ikan, Apa Itu Rekreasi?
Namun Zulficar minta waktu asistensi selama enam bulan bagi nelayan ini tidak diartikan sebagai memperbolehkan cantrang selama waktu enam bulan asistensi ini. Penggunaan cantrang tetap dilarang. "Makanya enam bulan ini kami gambarkan sebagai masa asistensi, masa peralihan," katanya.
Untuk membantu bekerjanya progrram asistensi ini, Kementerian telah membentuk kelompok kerja. Kelompok kerja ini diharapkan mampu membuat program asistensi selama enam bulan ini selesai dengan baik, sehingga 1 Juli nanti tidak ada lagi nelayan menangkap menggunakan cantrang. Kementerian juga melibatkan beberapa pihak lain seperti perbankan dan juga BUMN sektor perikanan, seperti Perinus dan Perindo.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 mengatur pelarangan penggunaan beberapa alat tangkap ikan kelompok pukat hela dan pukat tarik, di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Oleh karena itu, diberikan waktu selama enam bulan untuk melakukan pendampingan kepada para nelayan.
DIKO OKTARA