Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cuitan Babu, Fahri Hamzah Kembali Dilaporkan ke MKD  

image-gnews
Perwakilan dari Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke MKD terkait cuitannya yang dianggap merendahkan TKI. Senin, 30 Januari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Perwakilan dari Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke MKD terkait cuitannya yang dianggap merendahkan TKI. Senin, 30 Januari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sehubungan dengan cuitannya di akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, hari ini, 30 Januari 2017. Cuitan Fahri dianggap merendahkan buruh migran Indonesia.

Ketua LACI Nur Halimah mengatakan pihaknya meminta MKD mengevaluasi kinerja Fahri. "Tidak selayaknya pejabat apalagi Wakil Ketua DPR mengatakan seperti itu," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Januari.

Baca:
Fahri Hamzah Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR
Soal Cuitan TKI 'Babu', Fadli Zon Bela Fahri Hamzah

Kicauan Fahri yang dianggap menyinggung tenaga kerja Indonesia di luar negeri tayang pada Selasa pekan lalu, 24 Januari 2017. Melaui akunnya Fahri menyatakan, "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela."

Belakangan Fahri menghapus cuitannya setelah menerima banyak kritikan. Menurut dia, tidak ada maksud untuk menyinggung perasaan siapa pun. Kicauannya merupakan kritik terhadap pemerintah terkait dengan banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

Baca juga:
Disebut 'Babu', Buruh Migran Anggap Fahri Hamzah ...
Buruh Migran Kecam Cuitan Fahri Hamzah di Twitter

Scroll Untuk Melanjutkan

Nur Halimah menyayangkan cuitan Fahri itu. Menurut dia, para buruh migran bekerja di luar negeri karena ada permintaan dari sana. "Jadi kami bukan pengemis. Kami bukan babu," ujarnya.

LACI meminta MKD memeriksa Fahri sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015. Dalam pasal itu disebutkan anggota parlemen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

LACI juga menginginkan agar Fahri diperiksa dalam kaitannya dengan Pasal 81 huruf (g) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mewajibkan anggotanya menaati tata tertib dan kode etik.

Laporan dari LACI ini diterima oleh staf MKD. Namun, masih ada kekurangan berkas legalitas. "Hari ini akan kami selesaikan," kata Nur Halimah.

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga telah dilaporkan ke MKD oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran terkait dengan cuitannya itu. Wakil Ketua MKD Adies Kadir berujar tiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. "Kasusnya tetap satu. Tapi tetap kami tunggu verifikasi dulu."

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

2 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?


Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

3 jam lalu

Potret pembangunan infrastruktur inti di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Alasan Politikus Golkar Ajak Masyarakat di Sekitar IKN Tak Jual Lahan

Balikpapan, Samarinda, dan IKN akan menjadi kota segitiga yang memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan di segala bidang.


DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

4 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Panggil Nadiem Besok Bahas Kenaikan UKT di Berbagai Kampus

Komisi X DPR bakal menggelar rapat kerja alias raker dengan Kemendikbudristek besok, Selasa, 21 Mei 2024.


Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

8 jam lalu

Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

Santer terdengar kabar DPR akan menggodok kembali revisi UU TNI, namun Komisi I menekankan bahwa pihaknya belum ada pembahasan.


Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

16 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.


DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

16 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.


Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

1 hari lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?