TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, berkomentar soal bergulirnya usul hak angket untuk mempertanyakan pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia yakin partai pendukung pemerintah tak setuju usul tersebut.
"Partai pendukung pemerintah saya kira paham serta bersepakat bahwa hak angket hanya untuk urusan yang penting dan strategis," ucap Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Arif pun mengatakan belum ada urgensi terkait dengan pengusulan hak angket tersebut. "Nanti kita akan lihat urgensi penggunaan hak angket. Hak angket hanya digunakan untuk urusan yang strategis dan kepentingan nasional," ujar Arif. "Bukan persoalan yang remeh-temeh."
Baca: Angket Ahok di DPR, Tjahjo: Usai Cuti Kami Kembalikan
Sebanyak empat fraksi di DPR mengajukan usul hak angket untuk menyelidiki pengangkatan kembali Ahok. Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menuturkan ingin menguji dugaan pelanggaran pemerintah yang tidak menghentikan Ahok atas statusnya sebagai terdakwa.
Arif menilai pengangkatan kembali Ahok tidak perlu hak angket. Sebab, pengajuan hak angket ini berdampak negatif. "Kalau dari kami, tidak perlu hak angket. Nanti, kalau begini, sedikit-sedikit pakai hak angket," kata Arif.
Sementara itu, politikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, menyetujui usul hak angket. Sebab, ia menduga ada keberpihakan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri. "Kami ingin ada kesamaan hukum," ucap Riza. "Kami ingin pemerintah menunjukkan keadilan dan ketidakberpihakan kepada calon, baik Ahok maupun siapa pun," ujarnya.
ARKHELAUS W.
Simak pula : Sidang Ahok, Pengacara Tanya Keanehan BAP Saksi Ahli Bahasa