TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan pihaknya siap melanjutkan penyidikan dugaan korupsi proyek penelitian mobil listrik. Ini terkait dengan ditolaknya praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan ini, berarti kami sudah bisa melangkah lagi untuk melanjutkan penyidikan," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017. Penyidikan, ucap dia, dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.
Baca: Praperadilan Mobil Listrik Dahlan Ditolak, Ini Kata Jaksa Agung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milih Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi proyek mobil listrik. Hakim tunggal Made Sutrisna menyatakan menolak seluruh eksepsi Dahlan.
Arminsyah berujar, praperadilan sempat menghentikan penyidikan atas Dahlan. Penghentian terbelit lantaran kejaksaan mengevaluasi seluruh keterangan saksi dan bukti yang sudah didapat. "Kami memang menghentikan sementara untuk evaluasi data yang ada," tuturnya.
Lihat: Kasus Mobil Listrik, Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan
Arminsyah berpendapat, dengan ditolaknya praperadilan, artinya penyidikan yang dilakukan dan penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak bermasalah. "Kami melengkapi alat bukti, saksi, dan lain-lain sesuai dengan KUHAP," kata Arminsyah.
Dalam kasus ini, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penelitian mobil listrik dengan kerugian negara mencapai Rp 17 miliar. Tindak korupsi diduga dilakukan bersama dengan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Dahmadi.
ARKHELAUS W.
Simak juga: Dipecat PPP Djan Faridz, Ke Partai Mana Lulung Akan Bergabung?