TEMPO.CO, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, Isno Ihsan terkait dugaan korupsi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto. Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Satuan Brigade Mobil Detasemen C Pelopor, Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Sabtu, 18 Maret 2017.
Isno mengatakan bahwa penyidik menanyakan seputar dinas yang dijalankannya selama menjabat sebagai Kepala Kejari Kota Madiun. ‘’Hanya itu tidak ada tentang aliran dana,’’ kata Isno ditemui di depan pintu gerbang Markas Brimob usai menjalani pemeriksaan. Menurut dia, bekas Kepala Kejari Kota Madiun lain yang datang ke lokasi pemeriksaan adalah Suherlan.
Baca: Terumbu Karang Raja Ampat, Pemerintah Tambah Rambu-rambu
Berdasarkan pantauan Tempo, ada sejumlah pihak lain yang datang ke ruang pemeriksaan oleh KPK. Mereka di antaranya bekas Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Madiun Sadikun. Ia menyatakan kedatangannya ke Markas Brimob untuk mengantarkan dokumen tentang kegiatan di satuan kerja perangkat daerah yang pernah dipimpinnya.
“Sebelumnya ada yang keliru maka diperbaiki dan saya kirimkan ke sini,’’ ujar pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup itu.
Berita Terkait: Wali Kota Madiun Anggap Kasusnya Kesalahan Administrasi
Selain itu, Endang Wahyuningrum, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun kembali menjalani pemeriksaan. Menurut dia, pihak penyidik masih menanyakan seputar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Bambang Irianto.
“Masih tentang itu, karena kemarin (ketika pemeriksaan sebelumnya di Gedung Bhara Mahkota, Madiun) ada yang kurang,’’ kata politisi dari Partai Demokrat ini.
Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara. Pertama, ia diduga menerima hadiah terkait dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012. Nilai proyek itu mencapai Rp 76, 523 miliar untuk anggaran tahun jamak pada 2009–2012.
Baca: Dewan Pers Peringatkan Media Berhati-hati Beritakan Pahinggar
Setelah itu, Bambang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebanyak Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangakat daerah dan pengusaha. Duit hasil gratifikasi dan korupsi itu diduga dialihkan menjadi kendaraan, rumah, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham. Semua aset itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.
NOFIKA DIAN NUGROHO