TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka dugaan suap pajak Handang Soekarno akan dilimpahkan ke penuntutan pada awal April 2017. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan berkas saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Kami rencanakan demikian, semoga di akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa dilimpahkan ke penuntutan,"ujar Febri di kantornya, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Febri menjelaskan, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan saksi sebelum pelimpahan tahap dua. Setelah penyidikan selesai, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melimpahkan ke penuntutan. "Kami belum limpahkan dari penyidik ke penuntut, jadi itu dulu, baru proses sekitar 14 hari ke pengadilan," kata Febri.
KPK rencananya akan memanggil beberapa saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Handang Soekarno. Handang menjadi tersangka atas dugaan suap Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Handang tersangka atas dugaan menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair sebesar Rp 1,9 miliar. Duit suap diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan perkara pajak yang membelit PT EKP. Masalah pajaknya antara lain pengajuan pengembalian pajak, surat tagihan pajak, tax amnesty, pencabutan pengusaha kena pajak, dan bukti permulaan.
Baca: Bantu Terdakwa Suap Pajak, Ini Kesaksian Ipar Presiden Jokowi
Penyidik menduga uang Rp 1,9 miliar itu pemberian awal dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan. KPK menduga Rajamohanan meminta bantuan Arief Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, untuk menghubungkannya dengan pejabat pajak.
Ipar Jokowi pada 20 Maret 2017 ini, menghadiri sidang pengadilan atas terangka Mohan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kesaksiannya Arif Budi mengakui berusaha membantu Mohan. Ia juga mengakui pernah bertemu Ken dan Handang.
Baca: Adik Ipar Jokowi Akui Pernah Dibantu Handang Soekarno Urusi Pajak
Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus Muhammad Haniv, Handang Soekarno diminta mengatur pertemuan antara Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Namun ia tak memastikan apakah pertemuan yang hendak dia atur itu dalam konteks tax amnesty Mohan atau perusahaan Arif.
Mantan Direktur PT Bangun Bejana Baja Rudy Priambodo Musdiono pada Sidang Senin, 13 Maret 2017, mengugkap pertemuan antara dirinya, Ken dan Arif membahas pajak perusahaan PT Rakabu Sejahtera. "Dalam pertemuan ini hanya membahas tax amnesty perusahaan Pak Arif dan saya," kata Rudy.
GRANDY AJI | MAYA AYU