TEMPO.CO, Jakarta - Adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo, mengaku tidak mengetahui tata cara mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia pun berinisiatif menemui Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk bertanya langsung mengenai tax amnesty. Namun jaksa menyatakan heran atas alasan Arif itu.
Pengakuan Arif ini terungkap dalam sidang suap pejabat pajak dengan terdakwa Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Baca: Kasus Suap Pajak, Saatnya Ipar Jokowi Bicara
Arif bersaksi bersama Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, serta Yustinus Heri Sulistyo dan Andreas Setiawan, ajudan Dirjen Pajak.
"Saya tidak tahu tax amnesty. Makanya supaya puas, bertanya langsung ke Dirjen," kata Arif di hadapan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum, Ali Fikri, merasa heran dengan pernyataan Arif. Menurut dia, Direktorat Pajak memiliki Tim 100 yang bertugas mensosialisasikan tax amnesty kepada masyarakat dan pengusaha. Terlebih, PT Rakabu Sejahtera, yang dikelola Arif, terdaftar sebagai penerima pengampunan pajak dari Kantor Wilayah Pajak Solo.
Simak pula: Suap Pejabat Pajak, KPK Buktikan Peran Adik Ipar Jokowi
Jaksa lalu bertanya kepada Handang apakah Ken terbiasa melayani sosialisasi tax amnesty kepada pengusaha secara pribadi di kantornya. Handang menjawab Ken terkadang melakukan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi pengusaha. "Selain Arif dan Rudy (pengusaha yang menerima penjelasan secara pribadi), saya tidak tahu siapa pengusaha lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ken mengakui dia kerap memberikan waktunya kepada pengusaha yang memintanya menjelaskan tax amnesty. Namun dia tidak menyebutkan siapa saja pengusaha-pengusaha itu. "Siapa pun kalau saya ada waktu, saya terima," ujarnya, pekan lalu.
MAYA AYU PUSPITASARI