Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok Hari Ini, JPU Sudah Siap Bacakan Tuntutan  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Pasangan calon gubernur Ahok-Djarot saat memberikan keterangan pers di Jakarta, 19 April 2017. Ahok-Djarot Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. TEMPO/Subekti
Pasangan calon gubernur Ahok-Djarot saat memberikan keterangan pers di Jakarta, 19 April 2017. Ahok-Djarot Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Anies-Sandi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah siap dibacakan dalam persidangan hari ini, Kamis, 20 April 2017. "Secara konsep, sudah siap. Tinggal tunggu waktunya, Kamis," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu malam, 19 April 2017. "Lihat saja nanti," ujarnya ketika ditanya isi dakwaan Ahok.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Baca: Dicecar Soal Penundaan Sidang Ahok, Jaksa Agung: Faktor Yuridis

Sedianya, sidang pembacaan tuntutan atas Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, digelar pada Selasa, 11 April 2017, atau sepekan menjelang pelaksanaan pilkada DKI putaran kedua. Namun jaksa penuntut umum ketika itu menyatakan tuntutannya belum siap dan meminta penundaan hingga 20 April 2017.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan penundaan penuntutan terdakwa penodaan agama Ahok karena faktor yuridis. "Rasanya, penundaan tersebut tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu, 12 April 2017.

Prasetyo menegaskan penundaan itu tidak terkait dengan surat Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan pembacaan tuntutan. Alasan Polda Metro Jaya lebih untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan pilkada DKI.

Baca: Pengacara Ahok Jelaskan Penundaan Sidang karena Jaksa Tidak Siap 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya jelaskan, kita tidak bisa memungkiri kenyataan bahwa proses hukum perkara Ahok. Bukan hanya Ahok saja, tapi juga perkara lain disebutkan di situ oleh polisi, seperti Sandiaga Uno, juga dihentikan," ujarnya.

Dalam pilkada DKI, berdasarkan hitung cepat atau quick count lembaga survei, Ahok, yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat, dikalahkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Prasetyo melanjutkan, "Kenapa dihentikan? Coba dibayangkan kalau 19 April polisi memanggil Sandiaga Uno untuk pemeriksaan, apa yang terjadi? Itu yang tidak kami kehendaki. Jadi, supaya pilkada dan proses hukum yang berjalan seiring dan bahkan berhimpitan, semuanya bisa selesai dengan baik, aman, dan damai."

Prasetyo juga mengatakan bukan hanya karena persoalan ketikan yang belum selesai sehingga tuntutan Ahok belum rampung. "Kamu harus tahu, ini masalah analisis harus diperhatikan. Ini kan fakta persidangan banyak. Itu harus dikumpulkan dan dilihat satu persatu," ujarnya.

REZKI ALVIONITASARI | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

15 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

4 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.