Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejar Penyerang Novel Baswedan, Polisi Dalami Kemungkinan Motif  

image-gnews
Novel Baswedan meninggalkan ruang perawatan JEC. Foto: Budi Setiyarso
Novel Baswedan meninggalkan ruang perawatan JEC. Foto: Budi Setiyarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan akan melanjutkan upaya pengejaran terhadap penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan timnya kini akan menggunakan metode deduktif untuk mengungkap kasus ini.

"Kalau induktif, itu penyidikan dari tempat kejadian perkara. Sedangkan deduktif dari kemungkinan motif pelaku," katanya kepada Tempo, Ahad, 14 Mei 2017.

Baca: Penyerang Novel Baswedan Belum Tertangkap, Keluarga Kecewa

Argo mengatakan, selama ini, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Jakarta Utara hanya menggunakan metode induktif. Penyelidikan dilakukan dengan olah tempat kejadian perkara, mendengarkan keterangan saksi, hingga memeriksa sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku.

Sejak Novel disiram dengan air keras oleh dua orang tak dikenal pada 11 April lalu, kepolisian telah memeriksa tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku. Namun semuanya berakhir nihil lantaran mereka memiliki alibi kuat. Karena itu, kata Argo, penyelidik memerlukan metode deduktif. "Selama ini belum dilakukan karena belum boleh," ujarnya.

Pada 22 April lalu, dua orang bernama Hasan dan Mukhlis mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberi klarifikasi keberadaan mereka pada hari kejadian. Mereka melapor setelah mendapati wajah mereka dalam foto terduga pelaku yang diperoleh kepolisian dari sejumlah tetangga Novel di Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Baca: Kasus Teror kepada Novel Baswedan, 31 Hari Masih Gelap

Rabu lalu, tim Polda Metro pun menangkap AL, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dugaan keterlibatan pria 30 tahun yang bekerja sebagai petugas keamanan layanan spa di Sawah Besar, Jakarta Pusat itu, muncul setelah polisi menerima foto terduga pelaku dari Novel saat ditemui di Singapura. Sebulan terakhir, Novel berada di sebuah rumah sakit mata terkemuka di Negeri Singa untuk mengobati kedua matanya yang terluka akibat air keras.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Argo, tim penyelidik sebenarnya berencana kembali meminta keterangan Novel untuk mengungkap motif-motif yang berkaitan dengan penyerangan. "Apakah dia sebelumnya pernah dibuntuti atau ada apa," ucapnya. Namun, hingga Ahad kemarin, penyelidik belum dapat menemui kepala satuan tugas KPK untuk penyidikan korupsi e-KTP tersebut lantaran masih dalam perawatan.

Buntunya upaya polisi mengungkap kasus ini membuat geram sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Koalisi Peduli KPK menyatakan ketidakpuasan atas kinerja kepolisian. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan Koalisi akan mendesak pembentukan tim independen jika dalam waktu tujuh hari kepolisian tak menemukan pelaku penyerangan. "Kami akan langsung ke Presiden Joko Widodo," tuturnya.

Baca: Terduga Penyerang Novel Baswedan Ternyata Petugas Keamanan

Kekecewaan juga tampak di tubuh KPK. Mereka menilai tim independen diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Meski demikian, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keputusan pembentukan tim tersebut berada di tangan Presiden Jokowi.

Tak mau menunggu, KPK pun berencana bertemu dengan kepolisian untuk membicarakan tindak lanjut penyelidikan kasus Novel. Menurut Febri, salah satu opsi yang sedang digodok lembaganya adalah melakukan penyelidikan bersama (joint investigation) antara KPK dan Polri. "Bisa saja nanti di dalamnya ada KPK, kepolisian, masyarakat, dan mungkin lembaga lain (intelijen)," ujarnya.

AVIT HIDAYAT | FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

1 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

4 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

10 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

17 jam lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.