TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Rabu sore. Pelaku dugaan makar tersebut langsung meninggalkan Polda Metro Jaya bersama istrinya, Kusrini Ambarwati.
"(Penangguhan) Sudah diajukan sejak lama. Alhamdulillah hari ini sudah disetujui, sengan syarat wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis," ujar pengacara Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPW-MUI), Kapitra Ampera, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 Juli 2017.
Baca: Ini Alasan Polisi Tahan Al Khaththath
Menurut Kapitra, istri Al Khaththath menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Al Khaththath. Kusrini pula yang pertama kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selanjutnya, tim pengacara muslim ikut mengajukan penangguhan penahanan bersama Kusrini.
Al Khaththath mengaku bersyukur bisa kembali keluar dari tahanan. "Alhamdulillah dengan dukungan pimpinan ormas Islam, para tokoh, para kiai, para ulama, akhirnya pihak Polri mengabulkan permintaan penangguhan penahanan," kata Al Khaththath.
Baca juga: Al Khaththath Ditahan, MUI: Makar Bukan Tuduhan Sembarangan
Al Khaththath terjerat kasus dugaan makar. Ia ditangkap pada 31 Maret 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Penangankapan dilakukan sebelum Al Khaththath menghadiri demonstrasi 313 yang diinisiasi oleh FUI. Selain Al Khaththath, Polda Metro Jaya juga menahan empat orang lain dengan tuduhan yang sama.
EGI ADYATAMA