Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M

image-gnews
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainuddin, menjalani sidang perdananya pada hari Kamis, 13 Juli 2017, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tungggal Utama. Suap itu terkait dengan pengaturan anggaran proyek infrastruktur daerah di Maluku dan Maluku Utara.

"Terdakwa diduga mengetahui dan mengusulkan program tambahan pembangunan proyek optimalisasi dan pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto.

Menurut jaksa, suap ini berawal di bulan Juli 2015, saat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary, menginformasikan pada Abdul dan pengusaha Hong Arta John Alfred bahwa akan ada proyek di Maluku dan Maluku Utara dalam program aspirasi anggota Komisi V DPR RI tahun 2016.

Dalam dakwaan disebutkan, Amran memperkenalkan Musa dengan Abdul. Beberapa hari kemudian, Abdul dan Amran menyetujui bahwa mereka akan memberikan fee kepada Musa senilai 8 persen dari proyek yang akan digarap oleh Abdul dan pengusaha So Kok Seng (Aseng), komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.

Abdul Khoir dan Aseng, menurut jaksa, menjanjikan fee tersebut untuk dua program berbeda: Rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp52 milyar yang akan dikerjakan oleh Abdul dan proyek pembangunan jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 56 miliar yang akan dikerjakan oleh Aseng.

Jaksa menyebutkan, dari kesepakatan tersebut, Musa dijanjikan Rp4,48 miliar untuk proyek jalan Taniwei-Saleman dan Rp3,52 miliar untuk proyek rekonstruksi Piru-Waisala.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut jaksa, Musa juga menemui dan memberikan rekomendasi usulan program aspirasi kepada Ayi Hasanudin selaku kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR berupa peningkatan kapasitas beberapa jalan di Maluku.

Jaksa menyebutkan, transaksi dilakukan dengan beberapa perantara: Erwantoro dan Jailani, Mutakin dan Jailani. Akhirnya, kedua proyek tersebut disetujui oleh Komisi II DPR RI dan Kementerian PUPR RI serta masuk dalam DIPA Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Musa didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 joencto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Musa telah melayangkan keberatan dan akan menjalani sidang eksepsi pekan depan.

Kasus suap ini terungkap setelah tertangkapnya anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti pada 2015. Dalam penyidikan, akhirnya kasus ini menyeret sejumlah anggota DPR termasuk Musa Zainuddin dan Andi Taufan Tiro, yang telah divonis bersalah dan dihukum 9 tahun penjara. Damayanti divonis 4,5 tahun penjara.

STANLEY WIDIANTO | YY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.