Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP, Setya Novanto Janjikan Rp 1 M Jika Bisa Buktikan  

image-gnews
Ketua DPR Setya Novanto saat berkunjung ke kantor redaksi TEMPO, 8 Maret 2017. NGARTO FEBRUANA
Ketua DPR Setya Novanto saat berkunjung ke kantor redaksi TEMPO, 8 Maret 2017. NGARTO FEBRUANA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pernah berjanji memberikan Rp 1 miliar jika bisa membuktikan dirinya berteman dekat dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus e-KTP. Saat berkunjung ke kantor Tempo sehari sebelum sidang perdana kasus e-KTP digelar, Setya membantah berperan dalam megakorupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

Peran Setya Novanto itu terkuak setelah dokumen dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebar luas. "Setelah membaca dakwaan, saya pikir lebih baik ke Tempo saja," ujarnya, lalu tertawa.

Berikut ini petikan wawancara Setya Novanto, khususnya soal hubungannya dengan Andi Narogong, seperti dikutip dari Majalah Tempo yang terbit 13 Maret 2017.

Baca juga:

Kasus E-KTP, Setya Novanto Tersangka Keempat
Jadi Tersangka, Ini 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Peran Tersangka Setya Novanto Pernah Disebut Jaksa KPK Bulan Lalu

[TEMPO] Anda kok sudah membaca dakwaan, padahal baru dibacakan jaksa di pengadilan besok....
[Setya Novanto] Tadi ada edaran seperti itu. Saya penasaran, saya minta saja dan dikasih. Ya, saya baca.

Versi dua lembar atau lengkap?
Dua lembar. Ya, kami cukup berdoa. Makanya, saya pikir-pikir, saya ke Tempo saja.

Nama Anda disebut dalam dakwaan korupsi proyek KTP elektronik ini....
Saya baca di Koran Tempo mengenai siklus pendanaan, saya terima Rp 540 miliar. Kaget saya membacanya. Saya berdoa, saya tidak pernah menerima dana tersebut. Rupanya (informasinya) dari pertemuan antara Andi Narogong (Andi Agustinus), Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan saya yang akan membagikan uang sejumlah sekian, sekian. Kapan saya bertemu dengan Anas dan Nazaruddin, apalagi membicarakan e-KTP?

Kalau melihat dakwaan, Anda menjadi calon tersangka begitu dekat....
Wah, ini sudah mau menjadi hakim.

Dalam dakwaan, peran Andi Agustinus sangat sentral dan ia menyebut Anda yang menentukan anggaran e-KTP....
Tanya ke Andi langsung.

Penyidik mengkonfirmasi pernyataan Andi ini sewaktu Anda diperiksa?
Enggak ada. Lebih bagus ditanyakan ke Andi. Mudah-mudahan apa yang disampaikan tidak seperti yang dituduhkan.

Anda sering bertemu dengan dia?
Dengan Andi memang pernah. Sudah saya sampaikan bahwa dia menemui saya untuk urusan jual-beli kaus.

Kaus apa?
Dulu saya Bendahara Umum Golkar. Waktu itu ada acara. Dia menawarkan kaus. Kami enggak cocok dalam harga. Apalagi dia menyampaikan kaus impor yang harganya mahal. Nanti kita lihatlah pengakuan Andi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak kapan Anda mengenal Andi?
Bukan mulai kapan. Tapi saya di acara Golkar, Andi datang.

Bukankah keponakan Anda, Irvanto Hendra, bekerja di perusahaan Andi?
Enggak. Enggak ada keponakan saya bekerja di sana.

(Dalam riwayat hidup calon legislator Pemilihan Umum 2014, Irvanto Hendra mencantumkan riwayat pekerjaan sebagai anggota staf PT Murakabi Sejahtera, milik Vidi Gunawan, adik Andi Agustinus, salah satu peserta tender e-KTP.)

Beberapa orang menyebut sering melihat dia di ruang Fraksi Golkar di DPR....
Saya boleh tahu orang Golkar yang mana? Kalau orang Golkar, saya tertarik, tuh, mumpung menjadi ketua umum.

Banyak orang menyebut Anda dekat dengan dia karena sesama pengusaha, termasuk sewaktu pengadaan baju hansip....
Yang ini saya baca di Tempo. Saya heran sama Tempo. Saya disebut terlibat hansiplah, mobil inilah, kok tidak pernah bisa dibuktikan. Kalau bisa buktikan, saya beri Rp 1 miliar.

Padahal dia pernah memborong majalah Tempo ketika memberitakan soal Anda sebagai bandar anggaran berbagai proyek di DPR....
Waduh, bukan saya berarti.

Tapi atas perintah Anda.
Ha-ha-ha, waduh....

Oke, jadi menurut Anda, semua isi dakwaan korupsi e-KTP ini tidak benar?
Ada yang saya enggak mengerti. Apa pun yang ada dalam dakwaan kita lihat perkembangannya di sidang karena di sana akan ketahuan persisnya bagaimana.

Bagaimana mungkin keterangan dari orang berbeda-beda bisa klop?
Nanti lihat di persidangan. Kalau itu, susah saya jawab.

TEMPO | PDAT | DH

Video Terkait:
KPK Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka Korupsi E-KTP



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

9 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

14 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.