TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong akan segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan perkara Andi dari penyidikan ke penuntutan.
"Untuk tersangka AA (Andi Agustinus), hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi, pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 21 Juli 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Hubungan dengan Setya Novanto
KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka pada 23 Maret 2017. Nantinya, kata Febri, pengusaha yang diduga aktif mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu, akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
Peran Andi Narogong disebutkan dalam dakwaan kasus e-KTP. Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk konsorsium, yaitu Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astapraphia, dan Murakabi Sejahtera. Semua konsorsium itu sudah dibentuk Andi sejak awal untuk memenangkan konsorsium PNRI.
Selain itu, terdapat empat anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP, yaitu PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong Akui Beri Irman Uang US$ 1,5 Juta
Dalam dakwaan kasus e-KTP juga disebutkan beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan. Masing-masing menerima fee Rp 60 juta.
Proses lelang dan pengadaan dalam proyek e-KTP diatur oleh Irman, Sugiharto, dan diinisiasi oleh Andi Narogong yang membentuk tim Fatmawati. Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negari, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun dan 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.
ANTARA