TEMPO.CO, Pamekasan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah
sejumlah ruangan di lantai dua gedung Pemerintah Kabupaten Pamekasan hari ini, 4 Agustus 2017. Penggeledahan dilakukan pukul 14.46.
Belum jelas ruang kerja siapa saja yang digeledah KPK. Namun, salah satu ruangan di lantai tersebut merupakan ruang kerja Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
Baca: OTT Bupati Pamekasan, Gus Ipul Minta Pelayanan ke Warga Normal
Wartawan tidak diperkenankan naik ke lantai dua. Berdasarkan pantauan Tempo, dua personel polisi tampak berjaga di tangga. Hanya pegawai pemda yang diperkenankan naik ataupun turun tangga.
Sejumlah orang mengenakan rompi KPK tampak mondar-mandir. Seorang perempuan yang diketahui salah satu pegawai Pemda Pamekasan terlihat menemani mereka. Penggeledahan ini diduga terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 2 Agustus 2017.
Bupati Pamekasan ikut ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan kasus perkara dana desa. "Ada dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Rabu, 2 Agustus 2017.
Simak pula: Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Pamekasan Sempat Bagi-bagi Hadiah
KPK menduga kasus suap dana desa anggaran 2015 dari Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta. Suap ini untuk menutup perkara proyek jalan senilai Rp 100 juta. Suap itu melalui perantara Inspektiur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo dan atas sepersetujuan Bupati Pamekasan Achmad Syafii.
Selain menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektiur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, serta Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi.
MUSTHOFA BISRI