TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan antara komika Muhadkly MT alias Acho dan pengelola Apartemen Green Pramuka akhirnya berakhir. Kedua pihak sepakat berdamai. Kesepakatan ini terjadi setelah Acho dan pengelola Green Pramuka bertemu di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya yang difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2017.
"Jadi kami selesaikan secara kekeluargaan," kata Acho di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2017.
Pengacara Acho, Thompson Situmeang, mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah memfasilitasi pertemuan keduanya. Ia juga berterima kasih kepada pengelola Green Pramuka yang mau berdamai dengan kliennya.
Baca juga: Kritik Apartemen Green Pramuka, Acho Tidak Mungkin Ditahan
"Jadi tadi ada sedikit kesepakatan yang memang tidak mungkin bisa selesai dalam waktu 1-2 jam," ujar Thompson.
Di sisi lain, terkait dengan berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kuasa hukum pengelola apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar, mengaku hal itu akan diurus kedua belah pihak. "Nanti, secara paralel bicara tindak lanjut untuk diskusi. Intinya, poin-poinnya tidak bisa kami sebutkan karena bersifat confidential," ucapnya.
Acho menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka setelah mengunggah tulisan di blog pribadinya yang berjudul Apartemen Green Pramuka dan Segala Permasalahannya.
Sebelumnya, Rizal mengatakan kliennya melaporkan Acho karena merasa difitnah dengan tulisan di blognya itu.
Baca juga: Penghuni Green Pramuka: Suara Acho Adalah Suara Kami
Rizal juga menuding tulisan Acho telah menghasut konsumen sejak dimuat pada 2015. "Saudara Acho telah membuat suatu fitnah ataupun menghasut nama baik Apartemen Green Pramuka," tuturnya saat ditemui Tempo di Green Pramuka Square, Rabu.
INGE KLARA SAFITRI | WULAN NOVA | JH