Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Unit Kerja Kemendes Sumber Duit Suap Auditor BPK

image-gnews
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK menyebut uang suap Rp 240 juta yang diberikan pejabat Kementerian Desa untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berasal dari satu sumber. Menurut jaksa, uang itu berasal dari 9 unit kerja eselon 1 di Kementerian Desa dan uang pribadi.

"Pengumpulan uang disepakati akan disetorkan kepada Jarot Budi Prabowo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Jarot dan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.

Baca juga:
Kasus Suap BPK, KPK Perpanjang Penahanan 2 Auditor BPK


Kesepakatan adanya iuran untuk membayar auditor BPK terjadi setelah Ketua Sub Tim 1 Choirul Anam bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Anwar Sanusi. Pada pertemuan itu, Choirul menyampaikan bahwa laporan keuangan Kemendes 2016 akan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Choirul lantas menyarankan agar Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, selaku penanggung jawab tim pemeriksa, diberi uang sekitar Rp 250 juta.

 

Anwar lantas meminta Sugito untuk mengupayakan uang tersebut. Dengan sepengetahuan Anwar, Sugito mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, serta Karo Keuangan dan BMN di ruang rapat Irjen Kemendes. Pada kesempatan itu Sugito meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh unit kerja Eselon 1 kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang sebesar Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta.

Baca pula: 
Kasus Suap Pejabat BPK, KPK Periksa Tiga Saksi


 

"Dalam forum rapat tersebut disepakati bahwa uang yang akan diberikan kepada Rochmadi dan Ali akan ditanggung 9 unit kerja eselon 1 dengan besaran uang sesuai dengan kemampuan dari masing-masing unit kerja," kata Ali.

 

Beberapa hari kemudian Jarot mengumpulkan uang dengan jumlah sebesar Rp 200 juta yang bersumber dari Ditjen Pengembangan Daerah Tertentu sebesar Rp 15 juta, Ditjen Pembangunan Kawasan Pedesaan sebesar Rp 15 juta,Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Daerah sebesar Rp 15 juta, Balai Latihan dan Informasi sebesar Rp 30 juta, Sekretariat Jenderal sebesar Rp 40 juta, Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi sebesar Rp 15 juta, Ditjen Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi Rp 10 juta, dan Inspektorat Jenderal sebesar Rp 60 juta

 

Seluruh uang Rp 200 juta itu diserahkan Jarot kepada Rochmadi melalui Ali Sadli pada 10 Mei 2017 di ruang kerja Ali di Lantai 4 Gedung BPK. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Rochmadi melalui Choirul.

 

Pada 26 Mei, Sugito kembali meminta Jarot menyerahkan sisa uang kepada Ali sebesar Rp 40 juta yang berasal dari Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp 35 juta dan dari uang pribadi Jarot sebesar Rp 5 juta. Jarot lalu ditangkap petugas KPK beberapa saat setelah menyerahkan uang tersebut kepada Ali.

 

Jaksa mendakwa Sugito dan Jarot menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp 240 juta. Suap diberikan agar Rochmadi menentukan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016. 

 

MAYA AYU PUSPITASARI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

46 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

20 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

23 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.