TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menyita alat hisap narkoba sabu-sabu dari kediaman artis Rio Reifan di Cimanggis, Kota Depok, Selasa, 15 Agustus 2017. "Ini bagian dari pengembangan kami," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, Kamis, 17 Agustus 2017.
Rio ditahan karena disangka memiliki sabu-sabu 0,21 gram saat sedang memarkirkan kendaraanya di bahu tol Jakarta-Cikampek sekitar Caman, Bekasi Barat, 13 Agustus 2017. Kepada penyidik Rio mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari kawannya di sebuah tempat hiburan di Jakarta Barat. Polisi sudah memeriksa tempat hiburan itu tapi tidak menemukan ‘jejak’ Rio di sana. "Kami periksa CCTV, tidak ada mobil yang masuk ke sana."
Baca:
Rio Reifan Tak Punya STNK, Polisi Telusuri Pemilik Mobil
Rio Reifan Sempat Pakai Sabu di Tempat Hiburan Sebelum ...
Penyidik, kata Hero, sudah mengetahui identitas kawan Rio. Karena itu, dalam waktu dekat penyidik akan memperhadapkan keduanya di Mapolres Metro Bekasi Kota. "Kawannya itu laki-laki, bukan dari kalangan artis."
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus Rio. Sejauh ini, polisi belum mengetahui pemasok sabu. Polisi juga menggeledah rumah Rio karena mencurigai kemungkinan masih ada narkoba. "Kami hanya menemukan alat hisap sabu."
Pemain sinetron itu ditangkap polisi yang sedang patroli. Polisi yang hendak menilang karena Rio tidak dapat menunjukkan surat kendaraan, malah menemukan sabu-sabu yang dibungkus dalam dompet kacamata di dalam mobilnya.
Baca juga:
BPPT Jadi Pawang Hujan untuk Peringatan ...
Diduga Anggota Sindikat Prostitusi Pelajar Bogor, 11 ABG ...
Polisi lalu membawa Rio ke Pos Polisi Balai Kemitraan Polisi Masyarakat (BKPM) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan. Polisi narkoba dari Polres Metro Bekasi yang mendapatkan laporan segera ke lokasi.
Hasil tes urine juga menyebutkan bahwa Rio positif mengkonsumsi narkoba. Rio dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADI WARSONO