TEMPO.CO, Jakarta - Meski kini masih berada di Amerika, Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih, Sandiaga Uno tetap mmantau perkembangan soal proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Di luar perkiraannya, Sandiaga yang bakal dilantik Oktober mendatang mengatakan perkembanga reklamasi begitu cepat.
"Kita terus amati perkembangan yang luar biasa cepatnya," kata Sandiaga dalam emailnya, Senin, 28 Agustus 2017.
Sandiaga menuturkan, kajian lingkungan hidup strategis untuk masalah reklamasi Teluk Jakarta, akan menjadi prioritas utama saat nanti resmi menjabat Wakil Gubernur DKI . "Kajian lingkungan hidup strategis untuk pulau-pulau yang sudah terbangun akan menjadi prioritas utama kami," ucapnya.
Baca juga: Sertifkat HGB Pulau D, BPN: Kalau Lihat WhatsApp Kayaknya Sudah
Saat ini, Sandiaga masih berada di Amerika Serikat, dia mengatakan akan kembali ke Indonesia pekan depan. "Pak Anies baru saja pergi haji dan overlap dengan saya yang akan di Jakarta lagi minggu depan," ujarnya.
Sepulangnya ke Jakarta, kata Sandiaga, dia akan langsung berkoordinasi dengan tim sinkronisasi mengenai hal tersebut. "Saya akan diarahkan secara komprehensif oleh tim sinkronisasi," ucapnya.
Setelah mendapatkan arahan dari tim singkronisasi, Sandiaga berjanji akan menemukan solusi utuk permasalahan reklamasi. "Selanjutnya akan rumuskan langkah ke depan pasca pelantikan bulan Oktober," jelasnya.
Baca juga: Sertifikat Pulau D untuk Kapuk Naga Viral, BPAD: Masih Diproses
Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan upaya pencabutan moratorium reklamasi itu bukan menjegal penerusnya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Djarot mengatakan upaya melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta adalah kewajiban pemerintah. Saat ini pihaknya sudah berkirim surat dengan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Baca juga: Foto HGB PT Kapuk Viral, Pengacara: Kalau Sudah Ada Alhamdulillah
Kendati masih menuai kontroversi, publik dikejutkan oleh beredarnya foto sertifikat Hak Guna Bangunan untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT Kapuk Naga Indah. Foto tersebut beredar luas di media sosial maupun media percakapan Whatsapp.
Di foto tersebut tertulis sertifikat bernomor 6226 itu dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.
Baca juga: Sejumlah Rencana Pemprov DKI di Pulau Reklamasi C dan D
Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang tertanggal 24, Agustus 2017. Tempo sudah berusaha menghubungi Kasten untuk mengkonfirmasi beredarnya sertifikat itu. Namun panggilan tak direspons dan pesan WhatsApp juga belum dibalas.
Pulau D memiliki luas area 312 hektare. Menurut Djarot, dari total luas tersebut, pemerintah DKI akan mengelola 5 persen terlebih dulu lahan tersebut. Di atasnya akan dibangun dermaga dan kampung nelayan. Selain itu, pemerintah DKI juga akan membangun embung dan taman untuk publik. "Kami yang kendalikan. Kalau enggak dimanfaatkan, kan sayang, sudah jadi lho itu (pulaunya)," katanya.
Baca juga: Reklamasi Pulau G Berlanjut, MA Tolak Kasasi Nelayan dan Walhi
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus membantah bila Pemerintah DKI sudah memberikan sertifikat HGB kepada PT Kapuk Naga Indah. Untuk mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Pulau C dan D, kata Achmad, PT Kapuk Naga Indah masih harus melengkapi beberapa persyaratan. "Harus ngurus perizinan dulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu." PT Kapuk Naga juga harus memenuhi beberapa kewajiban.
CHITRA PARAMAESTI | FRISKI RIANA