TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muannas Al Aidid, Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, yang melaporkan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru atas kasus dugaan ujaran kebencian.
"Rencananya pekan depan (diperiksa)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu, 2 September 2017.
Argo menuturkan, setelah memeriksa pelapor selanjutnya polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk menentukan apakah unggahan Jonru di akun media sosialnya itu mengandung unsur pidana. "Saksi-saksi dan saksi ahli." Saksi yang akan dimintai penjelasannya, antara lain ahli ITE, saksi ahli pidana, dan ahli bahasa.
Jonru, pegiat media sosial, dilaporkan pengacara Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis, 31 Agustus 2017. Menurut Muannas, dalam akun media sosialnya, Jonru menyebut muasal orang tua Jokowi serba tidak jelas.
Unggahan Jonru di akun media sosial beberapa waktu lalu saat masa pemilihan presiden 2014 itu sempat dipermasalahkan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faizal, dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta yang tayang pada Selasa, 29 Agustus 2017.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, Istana Kepresidenan, khususnya Presiden Joko Widodo, tidak akan menanggapi pemberitaan tentang unggahan Jonru tersebut yang dinilai mengandung ujaran kebencian. Namun, Teten meminta semua pihak berpolitik dengan sehat dan santun.
FRISKI RIANA