TEMPO.CO, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan dua panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu, Kamis dinihari, 7 September 2017.
Dalam OTT di Bengkulu yang dilakukan sejak Rabu sore, 6 September 2017, KPK menangkap dua panitera serta hakim Tipikor di salah satu rumah di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Baca juga: MA Cek Kabar Soal OTT di Bengkulu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Komisaris Besar Herman mengatakan penangkapan yang dilakukan pada Rabu malam itu diduga terkait dengan kasus suap. "Saat ini mereka masih diperiksa," kata Herman saat ditemui di gedung Reskrim.
Dari informasi yang dikumpulkan dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap dua pegawai negeri yang belum diketahui identitasnya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan penangkapan tersebut, tapi dia belum merinci kasusnya. "Benar, tadi malam tim KPK melakukan OTT di Bengkulu," katanya.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan pihaknya masih mengecek kabar yang menyebut seorang hakim di Provinsi Bengkulu terkena OTT KPK.
“Ini saya sedang konfirmasi juga dengan stakeholder di sana, karena (kabar OTT di Bengkulu) masih simpang siur,” kata Suhadi saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
PHESI ESTER JULIKAWATI | KARTIKA ANGGRAENI | FAJAR PEBRIANTO