TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi Mahkamah Agung dalam menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana. Agus meminta peristiwa di Bengkulu menjadi bahan pelajaran bagi aparat penegak hukum.
"Tolong menjadi perhatian teman-teman di pengadilan. Langsung Ketua PN dan panitera dinonaktifkan, ditarik ke pengadilan tinggi. Ini juga melatih pengawasan di MA," ujar Agus Rahardjo dalan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam 7 September 2017.
Baca: OTT Bengkulu, MA: Dua Hakim Ambil Uang Terima Kasih
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Agung Sunarto juga mengapresiasi bantuan KPK dalam melakukan penindakan terhadap sejumlah oknum aparat penegak hukum melalui OTT di Bengkulu.
"Informasi yang diperoleh tim pembidik MA yang dididik KPK. Komitmen informasi diteruskan ke KPK, karena kami tidak punya sarana dan prasarana memadai untuk penangkapan, khususnya kewenangan menindak," ujar Sunarto.
Peristiwa OTT Bengkulu, kata Sunarto, akan mempererat upaya MA membersihkan badan peradilan dari berbagai tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. MA langsung memberhentikan Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan karena perkara ini. “SK-nya sudah ditandatangani,” katanya.
Simak: Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka Suap
Sebelumnya KPK menangkap enam orang dalam OTT Bengkulu,. Enam orang tersebut yaitu Dewi Suryana selaku hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti, Syudahatul Islamy dan S selaku pegawai negeri sipil, Dahniar selaku pensiunan panitera pengganti, dan D dari swasta.
"Lima orang dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal. Lalu siangnya dibawa ke KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Agus.
KARTIKA ANGGRAENI