Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Amerika Larang Masuk Produk Virus Shut Out, Ini Alasannya

Produk Virus Shut Out telah beredar di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

26 Maret 2020 | 12.56 WIB

Produk Virus Shut Out yang dilarang masuk Amerika Serikat karena dianggap disinfektan ilegal. Epa.gov
Perbesar
Produk Virus Shut Out yang dilarang masuk Amerika Serikat karena dianggap disinfektan ilegal. Epa.gov

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Honolulu - Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) Amerika Serikat menyatakan telah mencegah sejumlah pengapalan produk kesehatan ilegal masuk melalui pelabuhan di perairan Pasifik. Produk itu adalah Virus Shut Out yang disebut tak masuk daftar EPA dan karenanya, keselamatan dan efisiensi dari alat yang digantungkan di leher itu dalam melindungi pemakainya dari virus-virus penyakit--seperti yang diklaim dalam iklan penjualannya--belum teruji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lagian, EPA menambahkan, label yang digunakan--termasuk arahan penggunaannya--belum tersedia dalam bahasa internasional, bahasa Inggris, sesuai ketentuan perundang-undangan. Penjualan produk itu yang lewat daring juga dinilai menggunakan klaim yang menyesatkan (misleading) tentang keselamatan dan efektivitasnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EPA mengatakan bekerja sama dengan U.S. Customs and Border Protection (CBP) untuk menolak seluruh produk Virus Shut Out masuk. Pengapalan dari Jepang dan Hong Kong diketahui hendak masuk lewat pelabuhan Amerika di Honolulu dan Guam. EPA dan CBP menyatakan akan terus memantau produk-produk serupa dengan klaim pestisida yang ilegal.

EPA juga mengungkap telah berkomunikasi dengan Amazon, plaform belanja daring, untuk menyingkirkan produk itu dari daftar item yang dijual. Menurut EPA, Amazon telah memenuhi permintaan itu. "Ini penting agar orang-orang gunakan hanya disinfektan yang terdaftar di EPA dan mengikuti arahan di label untuk penggunaan yang wajar," kata EPA Pacific Southwest Regional Administrator John Busterud.

Merujuk wabah virus corona COVID-19 yang sedang terjadi, dia menambahkan, "EPA tidak akan menolerir perusahaan penjual disinfektan ilegal dan yang membuat klaim-klaim kesehatan publik sesat atau palsu selama krisis pandemik seperti sekarang." 

 

Produk Virus Shut Out yang dilarang masuk Amerika Serikat karena dianggap disinfektan ilegal. Istimewa

 

Menurut Undang-undang yang mengatur tentang rodentisida, fungisida, dan insektisida yang berlaku di Amerika Serikat, setiap produk yang bisa membunuh atau mengusir bakteri atau jamur dianggap pestisida dan harus terdaftar di EPA sebelum distribusi atau dijual. Itu artinya harus ada pengujian terlebih dahulu untuk memastikannya tidak berbahaya untuk kesehatan manusia, tidak memiliki efek lain yang tidak diharapkan, dan benar efektif melawan penyebaran bibit penyakit. 

EPA telah merilis daftar produk disinfektan yang telah terdaftar yang bisa digunakan untuk melawan virus corona COVID-19 di laman resminya. Di sana termuat 300 produk tambahan yang direview cepat untuk membantu mengatasi wabah virus itu. 

Produk Virus Shut Out telah beredar di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Mereka mengenakan dengan cara dikalungkan bak tanda pengenal selama 30 hari. "Cara pakainya jg gampang banget, cuma dikalungin di leher dan akan melindungi anda dari virus yg mungkin menempel di baju orang di sekitar anda," bunyi iklan penjualannya yang beredar di grup percakapan.

EPA.GOV

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus