Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Beasiswa LPDP 2022 Segera Dibuka, LPDP Pantau Alumni yang Belum Pulang

Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengingatkan agar penerima beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri untuk pulang.

28 Januari 2022 | 09.53 WIB

Andin Hadiyanto. Dok. Kemenkeu
material-symbols:fullscreenPerbesar
Andin Hadiyanto. Dok. Kemenkeu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring akan dibukanya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada Februari mendatang, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Andin Hadiyanto mengingatkan agar penerima beasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri untuk segera kembali ke Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi kami ingatkan agar yang masih di luar negeri untuk segera pulang mengabdi di Indonesia,” ujar Andin kepada Tempo pada Kamis, 27 Januari 2022.

 

Setiap penerima beasiswa LPDP, kata Andin, khususnya yang akan studi ke luar negeri telah diberitahukan mengenai kewajiban kembali ke Indonesia. Kewajiban tersebut dikuatkan dengan penandatangan surat pernyataan dari penerima beasiswa yang menyatakan bahwa akan kembali ke Indonesia usai menyelesaikan studi. 

 

Menurut Andin, saat ini lembaganya tengah melakukan prosedur pemantauan terhadap alumni LPDP yang telah menyelesaikan studi. LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan penelusuran alumni LPDP yang tidak memenuhi kewajiban kembali ke Indonesia.

 

 

Apabila didapati alumni yang belum kembali, Andin mengatakan yang bersangkutan akan diingatkan agar memenuhi kewajibannya. Namun, jika hal tersebut tak dipenuhi, akan ada sanksi yang dikenakan pada penerima beasiswa tersebut.

 

 

Dari laman resmi LPDP, disebutkan alumni beasiswa LPDP diwajibkan kembali ke Indonesia. Penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban mengabdi dan berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun, diberikan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

 

 

Mekanisme sanksi dimulai dari surat peringatan, penerbitan surat keputusan Direktur Utama LPDP mengenai pemberian sanksi, dan yang terakhir penerbitan surat penagihan pengembalian dana beasiswa serta penyerahan penyelesaian pengembalian beasiswa ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

 

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Devy Ernis

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, kini staf redaksi di Desk Nasional majalah Tempo. Memimpin proyek edisi khusus perempuan berjudul "Momen Eureka! Perempuan Penemu" yang meraih penghargaan Piala Presiden 2019 dan bagian dari tim penulis artikel "Hanya Api Semata Api" yang memenangi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Alumni Sastra Indonesia Universitas Padjajaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus