Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemotongan hewan kurban dilakukan mulai Hari Raya Idul Adha pada 17 Juni 2024 hingga tiga hari setelahnya. Menurut peneliti Pusat Riset Veteriner di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Fitrine Ekawasti, syarat pemotongan hewan kurban berdasarkan aturan agama dan faktor kesehatan. ‘’Dalam pelaksanaan kurban, penting bagi kita bagaimana memilih hewan yang aman dan sehat,” ujarnya lewat keterangan tertulis Jumat, 14 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hewan kurban di Indonesia berupa sapi atau kerbau, juga kambing atau domba. Fitrine menyarankan hewan yang dikurbankan berjenis kelamin jantan, karena hewan betina dibutuhkan untuk menjaga populasi dan ketersediaan daging. Pembelian dari pedagang hewan yang terpercaya dan sanggup memberikan jaminan atau garansi kesehatan hewan dari dokter hewan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Fitrine mengatakan ada beberapa cara untuk memastikan hewan kurban yang sesuai aturan agama, yaitu bulunya bersih dan mengkilat, gemuk dan lincah, punya nafsu makan yang baik, serta lubang mulut, mata, hidung, telinga, dan anus terlihat bersih dan normal, dengan suhu badan 37 derajat Celcius. Hewan kurban dipastikan tidak cacat, seperti buta, pincang, telinganya rusak, hewan jantan tidak dikebiri dan telah cukup umur. Batas minimal umur kambing lebih dari 1 tahun, sementara sapi lebih dari dua tahun.
Kriteria kesehatan hewan kurban itu arus dipenuhi sesuai syarat agama. ”Juga untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan layak konsumsi dan bermanfaat bagi penerimanya,” kata Fitrine. Sebaiknya daging yang diedarkan dan diterima oleh orang yang berhak kurang dari 5 jam sejak hewan dipotong. Dia menekankan pentingnya kehadiran petugas pengawas untuk memeriksa kondisi hewan kurban 24 jam sebelum akan disembelih dan setelah penyembelihan.
Beberapa penyakit menular yang mesti diwaspadai, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Diseases atau LSD. Menurut Fitrine, ciri-ciri hewan yang terkena PMK, yaitu mengalami demam tinggi hingga mencapai 39-41 derajat Celcius, kurang nafsu makan, lemah, pincang, dan lebih kerap berbaring, sering berliur yang berlebih hingga berbusa, luka melepuh atau sariawan di area sekitar lidah dan hidung. ”Penyakit ini bisa disembuhkan melalui vaksin dan pemberian vitamin,” ujarnya.
Sedangkan hewan kurban yang terindikasi LSD, menurutnya, bisa sah disembelih asalkan gejala klinisnya ringan, dengan ciri-ciri benjolan yang belum menyebar dan tidak sampai merusak daging. Hewan kurban menjadi tidak sah jika punya gejala klinis LSD yang berat, terdapat benjolan yang sudah menyebar dan sudah pecah menjadi koreng, terbentuk jaringan parut, dan berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging.