Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Sah! Kata Sowan Resmi Jadi Bahasa Indonesia

Badan Bahasa menerbitkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia atau PUEBI edisi terbaru. Kata sowan resmi masuk dalam Bahasa Indonesia.

8 September 2021 | 17.14 WIB

Deddy Corbuzier sowan ke rumah cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin seusai menjadi mualaf. Kedatangan Dedy untuk meminta doa kepada Maruf Amin, karena baru saja resmi menjadi Muslim. Instagram/@Mastercorbuzier
Perbesar
Deddy Corbuzier sowan ke rumah cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin seusai menjadi mualaf. Kedatangan Dedy untuk meminta doa kepada Maruf Amin, karena baru saja resmi menjadi Muslim. Instagram/@Mastercorbuzier

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merilis Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia atau PUEBI edisi terbaru. PUEBI terbaru ini berlaku mulai 28 Juli 2021 lalu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

PUEBI meruapakan sebuah pedoman penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.0/2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Aminudin Aziz mengungkapkan  tidak ada perubahan yang signifikan antara PUEBI sebelumnya dengan PUEBI yang baru diterbitkan ini. 

Menurut Aminudin, PUEBI edisi  terbaru ini memasukkan beberapa kata dalam bahasa daerah ke dalam Bahasa Indonesia. Kata-kata yang sebelumnya masih dicetak miring kini dicetak biasa dalam edisi terbaru PUEBI karena sudah masuk dalam Bahasa Indonesia.    

Ia mencontohkan, pada PUEBI tahun 2015, kata ‘sowan’ masih dicetak miring karena kata itu masih menjadi bahasa Jawa dan belum masuk KBBI. Sekarang kata ‘sowan’ tidak dicetak miring karena kata tersebut sudah masuk ke dalam KBBI.

Aminudin mengatakan PUEBI merupakan pedoman kaidah berbahasa yang lebih ringkas, sederhana, dan singkat sehingga hasil pembakuan dan kodifikasi dapat segera digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Aminudin juga menjelaskan bahwa dalam setahun ke depan Badan Bahasa juga menargetkan penambahan dan revisi yang signifikan terhadap PUEBI. Mengingat begitu cepatnya perkembangan bahasa yang digunakan dalam masyarakat.

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyempurnaan PUEBI. Ia melanjutkan bahwa Badan Bahasa akan lebih responsif terhadap segala perubahan terkait dengan kebahasaan yang ada dalam kehidupan masyarakat dan menampung berbagai masukan dari berbagai kalangan.

PUEBI edisi sebelumnya telah dicabut berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021. “Penyempurnaan ejaan akan dilakukan secara regular. Hal ini dilakukan untuk merespons perubahan-perubahan yang ada di masyarakat sebagai pengguna bahasa Indonesia ” ujar Aminudin seperti yang dikutip Tempo dari laman milik Kemendikbud, Selasa, 7 September 2021.

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus