Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sama-sama pada posisi tak menggembirakan alias terpuruk dalam indeks kebebasan pers, Indonesia dan Malaysia, dua negeri bertetangga yang senantiasa bersaing –dari olahraga, budaya, hingga pencapaian eknomi—ini tampaknya harus sering bercermin satu sama lain. Indonesia yang pada pekan lalu merayakan “Hari Pers Nasional” tentunya dapat mengukur seberapa jauh ia telah melangkah maju meninggalkan sang jiran yang lebih makmur, tapi tak cukup berdaya menjalankan kebebasan pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berpaling kepada Konstitusi Federal Pasal 10, yang menjamin hak setiap warga negara akan kebebasan berekspresi dalam batasan tertentu, sesungguhnya tak ada kekuatan yang menghalangi masyarakat di negeri tetangga itu menyuarakan serta menerbitkan segenap pendapat dan pikiriannya. Media massa Malaysia, termasuk yang berbasis internet sejatinya bebas dari sensor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun pasal yang mengakui kebebasan sebagai hak yang melekat pada tiap-tiap individu itu dalam praktiknya harus takluk pada undang-undang anti penghasutan atau Sedition Act 1948 yang demikian lentur, layaknya pasal karet yang siap ditafsirkan penguasa.
Sejak era Reformasi ini, pers di Indonesia diuntungkan dengan pasal 28 F UUD 1945 melalui amendemen kedua yang menjamin hak memperoleh informasi yang akurat, ” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”
Sementara Undang-Undang Malaysia, Akta 15, Akta Hasutan 1948, justru menyimpan semangat mengancam mereka yang menyebar keterangan yang “menghasut.” Akta ini merincikan bahwa menghasut di sini termasuk a) mendatangkan kebencian atau penghinaan atau membangkitkan perasaan tidak setia terhadap raja atau kerajaan b) membangkitkan rakyat supaya menuntut perubahan dengan cara tidak sah c) membangkitkan perasaan tidak setia terhadap keadilan di Malaysia d) menimbulkan perasaan tidak puas hati atau tidak setia di kalangan rakyat Yang di-Pertuan Agong, dan seterusnya. Seseorang yang oleh pengadilan Malaysia dinyatakan bersalah telah menghasut atau melanggar pasal ini niscaya diganjar kurungan tiga tahun penjara, dikenakan denda 5.000 RM --setara Rp 17,3 juta—atau keduanya.
Dengan pasal ini kartunis Zulkiflee Anwar Haque, yang akrab dipanggil Zunar, berkali-kali ditahan dan diseret ke meja hijau dengan berbagai tuduhan pelanggaran pasal penghasutan terhadap pemerintah. Merujuk pada Akta Hasutan 1948 yang sebenarnya diperuntukkan pemerintah kolonial Inggris buat memerangi gerakan komunis di Semenanjung Melayu dulu, dewasa ini pemerintah di Putrajaya mengembangkan ancaman bagi siapa saja yang membagi status pos facebook, meretweet pesan, menulis blog, atau mengomentari posting yang bernada kritis terhadap pemerintah.
Menggunakan aturan pasal karet Sedition Act, pemerintah Malaysia merasa memiliki dasar untuk mengekang kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, beropini dan menyebarkan informasi. Berdasarkan aturan ini, hingga akhir April 2015 sedikitnya 200 orang terdiri dari politikus, wartawan dan aktivis. Dan efektifitas pasal ini menjadi berlipat ganda ketika pemerintah kemudian juga menggunakan undang-undang keamanan dalam negeri Internal Securty Act, yang mengizinkan penahanan tanpa putusan hukum untuk membungkam suara yang kritis. Kombinasi yang mematikan ini masih ditambah lagi dengan kontrol yang ketat dan ini tampak pada kebijakan yang mewajibkan media untuk memperbarui lisensi setiap tahun.
Tak pelak lagi, sensor diri pun menjadi bagian tak terpisahkan bagi peri kehidupan pers di Malaysia.
IDRUS F. SHAHAB