Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

<font size=2 color="navy">Iwan Fals </font><br />Pesantren Al-Fals

30 Agustus 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KALAU saya punya pesantren, kira-kira namanya apa, ya?" Pertanyaan dengan nada canda itu disampaikan Iwan Fals, 49 tahun, di depan para santri Pondok Modern Gontor, saat berkunjung ke sana dua tahun lalu. Para santri menjawab dengan gurauan pula: "Al-Faaals." Lalu mereka tertawa bersama.

Siapa sangka, awal Ramadan lalu, guyonan itu menjadi kenyataan. Berziarah ke makam Sunan Tembayat di Klaten, Jawa Tengah, Iwan dikejutkan oleh undangan mendadak Ustad Jazuli A. Kasmani. Ia mengajak Iwan ke tanah wakaf seribu meter persegi plus bangunan di atasnya. "Silakan diresmikan. Ini Pesantren Al-Fals," kata pemimpin Pondok Pesantren Al-Muttaqien Pancasila Sakti itu.

Iwan melongo. "Masak untuk kebaikan saya tolak?" ujarnya. Namun ia juga waswas: bekas pemabuk kok berani-beraninya bikin pesantren. Akhirnya, dengan percaya diri dia membaca Al-Fatihah. Pondok itu sejatinya bernama Pesantren Al-Fals (Kiai Ageng Gribig). Mumpung belum dibuat papan nama, Iwan melobi supaya nama Al-Fals dihapus saja. Tapi seorang kiai malah "mengompori": Al-Fals itu asal katanya dari "fulus" atau alat tukar. Jadi pesantren ini bisa menjadi alat tukar untuk kebaikan. n

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus