Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau ILUNI FHUI menentang adanya praktik pembegalan demokrasi di Tanah Air yang dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Hal ini merespons sikap pembangkangan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Undang-undang Pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehari pascaputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan, DPR lewat Badan Legislasi atau Baleg menggelar rapat panitia kerja atau panja untuk membahas RUU Pilkada itu pada Rabu, 21 Agustus 2024. Dalam pembahasannya, Baleg DPR menyepakati untuk tidak mengakomodir putusan MK soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Ketua Umum ILUNI FHUI, Rapin Mudiardjo mengatakan, praktik semacam itu merupakan ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum bagi Indonesia. Menurut dia, sikap DPR yang menganulir putusan MK sebagai tindakan pembangkangan terhadap konstitusi.
Foto: Tempo/M Taufan Rengganis
Editor: Ryan Maulana