Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menunda pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usahanya, kecuali yang berbentuk perusahaan publik. Lewat surat edaran per 5 Mei 2025, instansi tersebut juga menangguhkan kontrak jangka panjang yang signifikan serta aksi korporasi—seperti penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, investasi, dan divestasi—sampai ada kajian dari Danantara. Keputusan Danantara menunda RUPS BUMN berisiko menghambat performa perusahaan dan rawan konflik kepentingan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Naskah: Tempo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Imam Sukamto, Tempo/Tony Hartawan, Tempo/M Taufan Rengganis, Freepik, biofarma.co.id
Editor: Ryan Maulana