Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tapi tugas barunya bukan hanya itu. Hampir bersamaan dengan "masuknya" Marciano ke Pejaten—sebutan markas BIN yang terletak di Pejaten, Jakarta Selatan—Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara disahkan. Dalam aturan baru tersebut BIN dipaksa tak hanya mengurus dirinya sendiri, tapi juga menjadi koordinator dalam komunikasi perangkat intelijen yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, kejaksaan, bahkan sejumlah kementerian dan lembaga negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo