Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Satinah binti Jumadi Ahmad akhirnya lolos dari hukuman pancung. Tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang membunuh majikannya itu bebas setelah pemerintah Indonesia membayar diyat (uang darah) sebesar Rp 21 miliar kepada keluarga korban. Tapi muncul pro dan kontra terhadap pembayaran diyat dalam jumlah besar ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo