Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan memfokuskan pada penyimpangan kredit kepada lima perusahaan senilai Rp 1 triliun. Kelima perusahaan itu adalah PT Lativi Media Karya, PT Cipta Graha Nusantara, PT Arthabhama Textindo, PT Arthatrimustika Textindo, dan PT Siak Zamrud Pusaka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo