Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kemenangan Kementerian Lingkungan Hidup melawan PT Kallista Alam pada awal tahun ini adalah angin segar dalam penanganan masalah lingkungan hidup di Indonesia. Untuk pertama kalinya pemerintah berhasil menang di pengadilan melawan pembakar hutan. Tak hanya terkena hukum pidana, perusahaan kelapa sawit yang membuka usahanya di Meulaboh, Aceh, itu juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 300 miliar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo