Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Mei ke Komnas HAM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung hari ini (4/3) mengembalikan berkas penyelidikan kasus kerusuhan Mei 1998 ke Komnas HAM. Jaksa Agung MA Rahman menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di gedung DPR, Kamis (4/3).Menurut Rahman, untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM yang diserahkan ke Kejaksaan Agung sejak 19 September 2003 itu, dirinya telah membentuk tim untuk melakukan penelitian. “Berdasarkan hasil penelitian tim, disimpulkan berkas perkara itu belum lengkap, selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2004 berkas itu akan dikembalikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” kata Rahman.Sementara itu Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, B.R. Pangaribuan, dalam rapat kerja itu menambahkan, penelitian dan pengkajian terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM soal kerusuhan Mei tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Kita lihat, dikaji, dan dievaluasi oleh Satgas HAM Kejagung berikut para rekan yang menangani berbagai kasus pelanggaran HAM yang kita rekrut,” kata Pangaribuan yang juga menjabat Kepala Kejati NTT ini.Sesudah dikaji dan dievaluasi, kata dia, bukan merupakan hal yang disengaja berkas itu akhirnya harus dikembalikan ke Komnas HAM, hampir sama nasibnya dengan berkas kasus pelanggaran HAM berat Trisakti Semanggi I-Semanggi II (TSS) yang juga dikembalikan. “Karena terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM, setelah diteliti, masih banyak kekurangan, baik berupa kelengkapan formil maupun materil,” kata Pangaribuan, yang diminta Jaksa Agung menjawab masalah-masalah pelanggaran HAM berat yang ditanyakan Komisi Hukum DPR.Menyinggung soal kasus Trisakti Semanggi I-Semanggi II, Pangaribuan mengatakan Kejaksaan Agung tidak mungkin lagi untuk menyidik kasus tersebut menjadi sebuah kasus pelanggaran HAM berat. Pasalnya, kasus itu sendiri sudah dibawa ke pengadilan militer, di mana para pelaku lapangannya sudah diadili dan diputus oleh pengadilan militer.“Ada yang dihukum penjara, ada yang dipecat, ada juga berbentuk hukuman lain, dan sekarang ini masih dalam upaya hukum ke pengadilan lebih tinggi. Oleh karena itu dengan diadili dan ditangani oleh pengadilan militer, berarti bukan pelanggaran HAM berat tetapi tindak pidana umum, ini merupakan suatu kenyataan pahit yang mau tidak mau harus kita terima,” kata Pangaribuan. Yang menjadi permasalahan, menurut Pangaribuan, bukan karena belum adanya rekomendasi DPR kepada Presiden untuk membentuk peradilan ad-hoc HAM pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000, namun karena adanya doktrin hukum yang tidak mungkin ditembus oleh kejaksaan. “Untuk kasus TSS, karena itu sudah ditangani pengadilan militer, tidak mungkin lagi kita periksa atau kita sidik kembali untuk diajukan ke pengadilan, karena terbentur dengan doktrin hukum nebis in idem. Bisa saja disidik, kemudian jadi berkas, tapi mau dibawa ke mana,” ujar Pangaribuan. Kalaupun ada anggapan bahwa antara pelaku lapangan dan komandannya berbeda, di mana pelaku lapangan bisa ditindak pidana umum, tetapi para komandan bisa dipidana sesuai UU Pengadilan HAM, menurut Pangaribuan, pada Pasal 42 Ayat 1 UU 26/2000 terhadap militer, dan Pasal 42 Ayat 2 terhadap sipil dan polisi, dijelaskan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban itu adalah apabila komandan mempunyai anak buah yang dibiarkan melakukan pelanggaran HAM berat. “Nah sekarang yang mana pelanggaran HAM berat, karena pelaku lapangan tidak pernah diperiksa sebagai pelaku pelanggaran HAM berat, tapi pelaku tindak pidana umum,” katanya. Dalam rapat itu, Jaksa Agung MA Rahman juga menyampaikan adanya pengembangan organisasi di Kejaksaan Agung untuk efektivitas penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM, yakni dengan baru dibentuknya Direktorat Kasus Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung.Dimas - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

1 Februari 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998

Menteri Hukum dan HAM menerima sejumlah advokat dari TPDI yang meminta penuntasan kasus Kerusuhan Mei 1998.


10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

15 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Minta Negara Tak Lupa Usut Kekerasan Seksual dalam Kerusuhan Mei 1998

Amnesty International Indonesia meminta pemerintahan mengusut kekerasan seksual dalam Tragedi Kerusuhan Mei 1998.


Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

7 April 2023

Warga yang melakukan penjarahan di toko-toko pada saat kerusuhan Mei 98. RULLY KESUMA
Jejak Samar Kekerasan Seksual Mei 98 di Surabaya

Komnas Perempuan sedang menelusuri jejak kekerasan seksual Mei 1998 di Surabaya.


Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

20 Agustus 2022

Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin (kiri) bersama Azriana (tengah) dan Masruchah saat  menggelar konferensi pers terkait tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI periode 2014-2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dipicu Kekerasan Seksual 1998, Inilah Sejarah Berdirinya Komnas Perempuan

Komnas Perempuan dibentuk sebagai buntut tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998.


12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

27 Juli 2022

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga Ketua tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendalami kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Juli 2022. Kedatangan Wakapolri untuk melakukan pertemun dengan Komnas HAM terkait kasus kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. TEMPO/Subekti.
12 Kasus Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Ditangani Komnas HAM

Selain kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM banyak terlibat menangani kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Apa saja kasus tersebut?


Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

14 Mei 2022

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Catatan 5 Peristiwa Sebelum Soeharto Lengser sebagai Presiden RI

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Kerusuhan Mei 1998 menjadi satu penyebab Soeharto lengser sebagai Presiden pada 21 Mei 1998


Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

13 Mei 2022

Seorang mahasiswa menabur bunga memperingati tragedi 12 Mei 1998 di kampus Universitas Trisakti, Jakarta (12/5).  ANTARA/Paramayuda
Kronologi Tragedi Kerusuhan 12 - 15 Mei 1998, Gugur 4 Mahasiswa Trisakti

Peristiwa 12 sampai 15 Mei 1998 di Jakarta dikenal sebagai Tragedi Mei 1998. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak dan timbulnya kerusuhan massa.