TEMPO Interaktif, Jayapura:Pemilihan langsung kepala daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota akan diberlakukan mulai tahun 2005 mendatang. Pemilihan langsung ini akan dilaksanakan setelah undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah maupun peraturan pemerintahnya selesai dibahas di DPR RI. Hal ini dikatakan Mendagri Hari Sabarno kepada para wartawan usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Kantor Gubernur Provinsi Papua di Dok II, Kota Jayapura, Jumat (6/8) sore lalu. "Menurut saya pada akhir 2004 ini semua pembahasan UU dan PP yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung sudah selesai. Kemudian kita usahakan pada awal 2005 akan dilakukan pemilihan secara langsung kepala daerah oleh rakyat. Dan saat ini DPR bersama pemerintah sedang berusaha keras untuk segera menuntaskan UU dan PP itu," terangnya.Terkait dengan mekanisme pemilihan secara langsung bagi kepala daerah itu, menurut Hari Sabarno, masih ada beberapa persepsi dan pendapat yang belum sama tentang pemilihan kepala daerah secara langsung itu.Raker APPSI II itu berakhir Jumat sore dan ditutup oleh Ketua Umum APPSI Sutiyoso yang juga Gubernur DKI Jakarta. Dalam Raker itu dihasilkan tiga rumusan rekomendasi dan pernyataan.Di antara rekomendasinya adalah kepala daerah yang masih menjabat saat berlakunya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah tetap menjalankan tugasnya sampai akhir, pemilihan daerah tidak diperkenankan lagi oleh DPRD sejak UU baru berlaku, pemilihan langsung kepala daerah dilaksanakan setelah masa sosialisasi dan persiapan teknis yang harus selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya UU.Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diberikan wewenang untuk atas nama presiden membatalkan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah kabupaten/kota yang terbukti secara nyata bertentangan dengan UU atau peraturan lain, untuk dan atas nama pemerintah pusat melakukan supervisi monitoring dan pengawasan terhadap jalannya pemerintah daerah kota/kabupaten dan mengkoordinir tugas-tugas dekonsentrasi dan kegiatan pemerintah pusat. Cunding Levi - Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
3 hari lalu
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
6 hari lalu
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
44 hari lalu
Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
50 hari lalu
AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
58 hari lalu
Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Sutiyoso Tidak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden: Sarat Kepentingan Politik
10 Desember 2023
Sutiyoso Tidak Setuju Gubernur Ditunjuk Presiden: Sarat Kepentingan Politik
Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso turut angkat suara soal klausul gubernur ditunjuk presiden yang termaktub dalam RUU DKJ.