Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panwaslu Jember Memprotes KPUD

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jember: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melayangkan nota protes kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (18/8) siang. Nota protes ini merupakan adalah yang kesekian kali dilayangkan Panwaslu Jember kepada KPUD setempat.Pihak Panwaslu merasa, hingga saat ini KPU Jember tidak mengindahkan puluhan rekomendasi yang telah dikirimkan Panwaslu, terkait adanya pelanggaran baik administratif maupun pidana, yang terjadi dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa waktu lalu. "KPU sama sekali tidak merespon rekomendasi kami atas beberapa pelanggaran yang terjadi. Ini kan namanya pelecehan institusi," kata wakil ketua Panwaslu Jember Abdul Qodim Manembojo, kepada Tempo News Room, di ruang kerjanya, Rabu (18/8) siang.Menurutnya, Panwaslu telah mengirimkan sekitar 20 rekomendasi atas berbagai pelanggaran yang terjadi dalam proses Pemilu. Seluruh rekomendasi tersebut merupakan sikap resmi Panwaslu, yang dibahas dalam sebuah rapat pleno Panwaslu. Selain itu, lanjutnya, seluruh rekomendasi tersebut juga dikirimkan secara resmi kepada KPU dengan ditandatangani pimpinan Panwaslu, serta dibubuhi stempel Panwaslu Jember.Namun, sambungnya, hingga saat ini KPU tidak pernah memberitahukan secara resmi tindak lanjut dari rekomendasi Panwaslu tersebut. "KPU hanya menyampaikan secara personal. Itu artinya KPU tidak memberikan jawaban formal atas rekomendasi Panwaslu," kata Qodim.Menurut Qodim, berdasar pada sikap KPU atas rekomendasi Panwaslu tersebut, pihaknya menilai kinerja KPU sangat buruk. Sehingga, pihaknya merasa perlu mengirimkan nota protes kepada KPU.Dengan tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu, hal ini berarti KPU, pada beberapa kasus, telah melegitimasi berbagai hal yang diduga cacat hukum. "Seperti permasalahan beberapa caleg bermasalah, kita telah beberapa kali merekomendasikan, tetapi tidak juga segera ditindaklanjuti," kata Qodim.Sementara itu, anggota KPU Jember M Eksan, menilai nota protes Panwaslu terhadap KPU tersebut salah alamat. Pasalnya, seluruh rekomendasi Panwaslu tersebut telah ditindaklanjuti KPU. "Sebaliknya, saya ingin Panwaslu membuktikan, rekomendasi mana yang tidak ditindaklanjuti KPU. Karena semua rekomendasi telah kita tidak lanjuti," kata Eksan.Menurutnya, terbitnya surat protes Panwaslu tersebut dikarenakan ketidaktahuan Panwaslu atas kinerja KPU. Bahkan, lanjutnya, soal caleg bermasalah yang selama ini terus diperkarakan Panwaslu, sebenarnya telah ditindaklanjuti KPU, dengan mengirimkan surat, dan meminta fatwa KPU Pusat atas permasalahan tersebut.Menurut Eksan, ketegangan hubungan antara KPU dan Panwaslu tersebut dikarenakan keterputusan komunikasi antara KPU dan Panwaslu. Seharusnya KPU dan Panwaslu mengadakan pertemuan reguler, untuk membicarakan berbagai permasalahan yang terjadi selama proses Pemilu.Secara kelembagaan, lanjutnya, KPU tidak memiliki keharusan untuk memberitahukan segala kegiatan KPU kepada Panwaslu. KPU kabupaten secara kelembagaan bertanggung jawab kepada KPU Provinsi dan Pusat. "Mungkin tidak adanya surat resmi kepada Panwaslu itu yang dianggap dengan tidak adanya tindak lanjut rekomendasi," kata Eksan.Menurut Eksan, seharusnya Panwaslu ikut pro aktif dalam ikut mengawasi proses Pemilu. Yakni, dengan ikut mengawasi logistik Pemilu, atupun pemutakhiran jumlah pemilih menjelang dilaksanakannya Pemilihan presiden (Pilpres) tahap II. "Jadi jangan hanya Caleg saja yang dimasalahkan. Itu kan namanya set back," tandasnya. Mahbub Djunaidy - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

15 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.