Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan Dewan Berbeda Pendapat Soal Mobil Mewah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua DPR Agung Laksono tidak merespon penolakan fasilitas mobil dinas volvo oleh Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Menurut Agung, pimpinan dewan belum membicarakan fasilitas-fasilitas yang diterima anggota termasuk mobil dinas mewah yang menjadi jatah pimpinan. Pimpinan dewan, katanya, baru membicarakan pembagian ruang kerja dan penggunaannya. Menurut Agung, dia akan tetap menggunakan mobil dinas yang sudah dianggarkan sekretariat negara untuk pimpinan dewan. Dia beranggapan, penghematan tidak sekedar menghilangkan fasilitas empat atau lima mobil saja, tapi juga menetapkan nilai penghematan yang berdampak besar. "Itu hak dia (Hidayat) untuk menyampaikan (penolakan) itu," kata Agung kepada wartawan disela-sela rapat konsultasi pimpinan dewan dan fraksi-fraksi di gedung DPR Jakarta, Kamis (14/10) siang. Agung menjelaskan, penghematan bagi dia adalah menghilangkan subsidi pada orang kaya yang mencapai Rp 73 triliun. Disamping itu, tiga langkah lainnya yang bisa dilakukan negara untuk menghemat adalah biaya otonomi daerah, penghematan yang terkait pada biaya obligasi yang diatas Rp 65 triliun dan cicilan utang luar negeri yang mencapai ratusan triliun rupiah. Politikus dari Partai Golkar ini berpendapat, semangat pernyataan Hidayat untuk penghematan cukup baik tapi penghematan seharusnya dilakukan secara proposional dan mestinya yang lebih mempunyai dampak manfaat yang lebih besar dari sekedar empat atau lima mobil. Namun, ia menambahkan, sebagai gerakan moral, penolakan Hidayat ini bagus dan patut menjadi keteladanan. Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Zaenal Ma'arif mengatakan, pimpinan dewan sudah membahas secara informal penolakan Hidayat itu. "Kami sepakat kalau Pak Susilo Bambang Yudhoyono oke, karena ini yang mengatur sekretariat negara maka harus di bawah kontrol presiden dan wapres," kata Zaenal seraya mengharapkan pemerintah baru jangan membeli mobil baru bagi para menteri. Menurut dia, pejabat negara sebaiknya mendapatkan fasilitas mobil sekelas Kijang atau sedikit diatasnya. Penggunaan mobil kelas menengah ini, menurutnya bisa membawa kebaikan bagi rakyat. Wakil ketua dewan lainnya, Soetardjo Suryo Guritno beranggapan, penolakan Hidayat itu bukan penghematan jika hanya empat mobil saja. "Mending sebagian gajinya diberikan fakir miskin," kata Soetardjo. Ia justru mempertanyakan apa definisi mewah itu. Politikus gaek dari PDI Perjuangan ini menyatakan, mestinya Hidayat tidak saja menolak fasilitas mobil mewah, tapi juga fasilitas-fasilitas mobil lainnya. Menurut dia, pimpinan dewan tidak akan mempermasalahkan fasilitas mobil mewah itu. "Yang penting kita bisa kerja, kami nggak nuntut wong kami sudah punya lama," ujarnya. Meski demikian, Soetardjo mengharapkan, jika memang rakyat menghendaki pemberian fasilitas yang sederhana maka bisa saja dilakukan. Ia mencontohkan, pejabat pemerintah di Kuba, mulai dari presiden hingga menterinya mendapatkan jatah mobil keluaran 1974. "Tapi itu negara komunis, anda sendiri yang pilih cocok tidak dengan Indonesia," katanya.Istiqomatul Hayati - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

19 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

21 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.