Chozin enggan berkomentar banyak soal rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menyatakan Bravo Karlio tak bisa jadi calon terpilih. Menurut Chozin, Bravo Karlio sebelumnya menyatakan siap meninggalkan jabatannya dan berkonsentrasi menjadi anggota legislatif. "Kita lihat nanti sajalah, pemilunya juga masih lama," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan Bravo Karlio tak bisa menjadi anggota DPR terpilih. Anggota Badan Pengawas, Wahidah Suaib, mengatakan Bravo tak memenuhi syarat calon legislator karena tak menyertakan surat pernyataan pengunduran diri, surat pengunduran diri, dan surat tanda terima pengunduran diri dari atasannya.
Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menyatakan pengurus Badan Usaha Milik Negara harus mengundurkan diri jika maju sebagai calon legislator.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Syamsulbahri, mengatakan lembaganya akan merapatkan rekomendasi Badan Pengawas. "Kami belum terima surat rekomendasinya. Yang jelas, kami akan rapatkan dulu," tuturnya.
Pramono