Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Investigasi Laporkan Dugaan Pemerasan di MK

image-gnews
Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kiri) dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan vonis Permohonan Pengujian UU Nomor 16 Tahun 200 tentang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/10). TEMPO/Subekti
Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kiri) dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim saat membacakan vonis Permohonan Pengujian UU Nomor 16 Tahun 200 tentang Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/10). TEMPO/Subekti
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim investigasi dugaan suap di Mahkamah Konstitusi kemarin melaporkan temuan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim investigasi berkukuh bahwa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi adalah upaya pemerasan dan penyuapan, bukan percobaan suap seperti yang diklaim pihak Mahkamah Konstitusi. "Kalau percobaan suap, hanya yang mau menyuap yang kena," kata ketua tim investigasi, Refly Harun, di gedung KPK kemarin.

Laporan tim investigasi ini merupakan reaksi atas sikap dan tindakan petinggi Mahkamah Konstitusi. Sebelum melapor ke KPK, tim investigasi telah melaporkan hasil kerja mereka kepada Mahkamah Konstitusi. Tim investigasi antara lain merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Hakim dan melaporkan indikasi pelanggaran hukum ke lembaga penegak hukum.

Namun Mahkamah Konstitusi menolak membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Jumat lalu, Mahkamah Konstitusi malah melaporkan Refly ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menuduh Refly mengetahui percobaan suap oleh Bupati Simalungun Jopianus Ramli Saragih, klien Refly yang beperkara di Mahkamah Konstitusi, terhadap hakim konstitusi. Refly dituduh turut serta dalam percobaan suap karena tidak melapor kepada lembaga penegak hukum.

Refly, yang datang ke KPK bersama anggota tim investigasi lainnya, mengatakan tidak gentar dengan laporan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. “Saya tak khawatir, tak takut, dan siap dikonfrontir dengan saksi lain,” kata Refly kemarin.

Selain menyatakan kecewa atas pengaduan Mahfud Md. ke KPK, tim investigasi  menyesalkan pembocoran hasil investigasi oleh Mahfud kepada khalayak. “Itu bisa menyulitkan pemeriksaan KPK,” kata anggota tim investigasi, Adnan Buyung Nasution.

Saat tim investigasi menyampaikan laporannya pekan lalu, Mahfud langsung membuka laporan tim secara lebih detail. Dia menyebut kronologi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan percobaan suap itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gara-gara tindakan Mahfud, menurut Buyung, para saksi yang semula memberi keterangan bisa mencabut kesaksiannya. “Jadi, semestinya jangan dibuka dulu."

Pendapat serupa diutarakan anggota tim yang lain, Bambang Widjojanto. “Keterbukaan baik, tapi bisa mengurungkan saksi-saksi kunci menyampaikan keterangan,” kata Bambang.

Soal buka-bukaan itu, Mahfud pernah menjelaskan alasannya. “Mereka sama sekali tidak minta agar saya tak menyebut nama,” kata Mahfud, Ahad lalu. Kalaupun diminta, “Saya tak akan mau karena hal itu saya anggap taktik untuk tetap menyandera MK agar diopinikan bermasalah.”

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelusuri informasi yang dilaporkan, baik oleh Refly dan kawan-kawan maupun oleh Mahfud. “Sebab, percobaan penyuapan dengan pemerasan atau penyuapan itu berbeda,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Tapi Johan mewanti-wanti, “KPK bukan tempat mengadu perseteruan antarpihak.”

ANTON SEPTIAN | MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

6 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

10 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

11 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

13 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

15 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

15 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

19 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

22 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.