Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin. TEMPO/ Dinul Mubarok
Infografis
Jum''at, 31 Desember 2010 | 17:49 WIB
KPK Minta Pejabat Penerima Tiket AFF Melapor
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta semua penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil yang menerima tiket pertandingan Piala AFF 2010 untuk melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK. Menurut Wakil Ketua KPK M. Jasin, pelaporan itu bentuk transparansi dari para pejabat dan stafnya.
“Kami mendorong penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk melaporkan penerimaan selain bersumber dari sistem penggajian,” kata Jasin di kantornya, Jumat (31/12).
Berdasar penjelasan Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan segala bentuk benda dan fasilitas yang diterima pejabat negara atau pegawai negeri sipil yang tergolong hiburan atau entertainment. “Bentuk pemberiannya bisa berupa diskon, tiket, akomodasi, fasilitas rapat, dan fasilitas lainnya,” ujar dia.
Jasin juga telah memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk segera meminta keterangan serta data dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia. "Direktorat gratifikasi akan menghubungi PSSI untuk mendata tentang tiket dan undangan." Pendataan itu, menurut Jasin, dilakukan agar PSSI serta lembaga negara transparan dalam setiap anggaran.
Sebelumnya, di sejumlah surat kabar dikatakan bila Sekertaris Jenderal PSSI, Nugraha Besoes mengaku telah memberikan tiket kepada pejabat pemerintah, seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, dan pejabat TNI serta Polri. PSSI mengaku telah mengeluarkan tiket VVIP dan VIP sekitar 7.000 buah.
CORNILA DESYANA





