TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir menyatakan panggilan sidang yang diterimanya menyalahi aturan. "Mestinya tiga hari sebelumnya kami terima panggilan, tapi ini baru dua hari sebelumnya kami terima," kata Baasyir saat ditemui sebelum memasuki tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kamis 10 Februari 2011.
Ba'asyir rencananya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ba'asyir dituding menjadi sumber pendanaan pelatihan militerisme di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh Darusalam. Namun, sidang diundur karena pihak pengacara Ba'asyir menolak pemanggilan yang dianggapnya tak sesuai aturan.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid ini ditahan Datasemen Khusus 88 Anti Teror pada Agustus 2010 lalu. Ia ditagkap setelah sebelumnya, Densus membubarkan pelatihan di Aceh tersebut.
Beberapa orang yang terhubung dengan Ba'asyir seperti Ubaid dan Mustaqim, juga saat ini sedang menjalani persidangan. Ba'asyir sendiri membantah seluruh tudingan itu ketika diwawancarai Tempo beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ia tak pernah mendanai pelatihan terorisme. Ia memang mengakui menerima dana dari sejumlah donatur, namun dana itu bukan untuk pelatihan militer. Ia juga mengaku tak pernah tahu soal pelatihan militer itu.
FEBRIYAN